Pemkab Padang Pariaman catat 1.336 pengurusan izin sepanjang 2022

id DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman,Berita Padang Pariaman,Berita sumbar

Pemkab Padang Pariaman catat 1.336 pengurusan izin sepanjang 2022

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman Yutiardy Rivai. ANTARA/Aadiaat M. S.

Parik Malintang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat mencatat ada 1.336 pengurusan izin periode Januari hingga Agustus 2022 yang sebagian besar jenis izinnya yaitu persetujuan bangunan gedung (PBG) yang mencapai 602.

"Sebagian besar merupakan izin pembangunan perumahan yang ada di Kecamatan Batang Anai dan beberapa izin bangunan usaha lainnya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman Yutiardy Rivai di Parik Malintang, Jumat.

Banyaknya PBG di Batang Anai karena kawasan tersebut berdasarkan RTRW merupakan kawasan perumahan perkotaan serta didukung dengan letaknya yang berdampingan dengan Kota Padang.

Selain PBG, pengurusan nomor induk berusaha di daerah itu mencapai 585. Menurutnya banyaknya pengurusan izin pada tahun ini relatif banyak dalam kondisi pasca-pandemi COVID-19.

Namun, kata dia masih banyak masyarakat yang tidak mau mengurus izin PBG baik masyarakat umum yang membangun rumah maupun pelaku usaha di daerah itu. Oleh karena itu pihaknya akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar mau mengurus perizinan.

"Kami berharap apapun usaha yang dilakukan masyarakat sebaiknya memiliki regulasi atau perizinan untuk keabsahan usaha yang dijalankan. " katanya.

Ia mengatakan pihaknya juga akan kembali menyosialisasikan regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait izin usaha dan bagi yang tidak tahu cara pengurusannya maka dinas tersebut siap memberikan bantuan pendampingan perizinan.

"Ini sebenarnya sudah kami lakukan kepada siapa pun yang ingin mengurus izin di Padang Pariaman," ujarnya.

Ia menyampaikan untuk tahap awal pihaknya telah menerbitkan surat edaran agar masyarakat segera mengurus perizinan guna meningkatkan perizinan di daerah itu.

Hal tersebut karena selain untuk memastikan usaha dan bangunan masyarakat di Padang Pariaman juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari PBG.