Parik Malintang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat melaksanakan Evaluasi dan Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang berlangsung dari 28 sampai 29 Maret 2022 di salah satu hotel di Padang.
Kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Permen PAN RB) nomor 25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Birokrasi dan sesuai penyetaraan jabatan yang diatur dalam Permen PAN RB nomor 28 tahun 2019, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan penyusunan ulang Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK)
"Kegiatan ini sangat penting bagi tata kelola pemerintahan dan penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman," kata Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur saat membuka kegiatan itu Senin (28/3) seperti yang dikutip dari website Pemkab Padang Pariaman, Selasa.
Oleh karena itu Suhatri Bur berharap kegiatan yang prakarsai oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman dan diikuti 105 peserta dapat berjalan dengan baik.
"Saya berharap semua peserta mengikuti rangkaian kegiatan ini dengan serius agar ilmu yang diperoleh nantinya dapat diterapkan di kantor masing-masing guna menciptakan birokrasi yang gesit efektif dan efisien” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Padang Pariaman mengucapkan terima kasih kepada Kepala BKN Kanreg XII Pekanbaru bersama Tim karena telah bersedia berbagi informasi dan teknik penyusunan Anjab ABK dengan Pejabat Pengelola Kepegawaian se Kabupaten Padang Pariaman.