Polres Solok Arosuka tangkap pelaku curanmor di Kabupaten Solok

id Berita solok, Polres Solok Arosuka, tangkap pelaku Curanmor, di Kabupaten Solok

Polres Solok Arosuka tangkap pelaku curanmor di Kabupaten Solok

Pelaku curanmor Khairul Ismanto (35) saat ditangkap Polres Solok Arosuka di Kabupaten Solok, Sumbar (Antara/ho-polres Solok)

Arosuka (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Solok Arosuka melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dekat kantor BPBD Solok, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Kasat Reskrim, Polres Solok Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda di Arosuka, Rabu membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku curanmor bernama Khairul Ismanto (35).

"Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (7/3) sekitar pukul 21.00 WIB dengan DPO Nomor : DPO/05/X/2016/Reskrim," ujar dia.

Ismanto merupakan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor Kawasaki KLX 150 warna oranye nomor Pol B 6682 PLQ yang terjadi pada hari Minggu tanggal 13 April 2016 lalu pukul 17.20 WIB bertempat di kantor BPBD Kabupaten Solok, Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor berada di rumahnya di Jorong Batu Palano, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung. Tim gabungan Sat Reskrim Polres Solok dan Polsek Kubung langsung menuju ke lokasi tersebut," ucap dia.

Tim langsung melakukan penangkapan dan mendapati terlapor berada di rumah bersama teman-temannya.

Tim gabungan Sat Reskrim Polres Solok dan Polsek Kubung langsung mengamankan terlapor dan membawanya ke Polres Solok.

"Barang bukti yang dikumpulkan berupa satu sepeda motor Kawasaki KLX 150 warna oranye, nomor Pol B 6682 PLQ," kata dia.

Selain itu, pelaku pencurian tersebut dikenai pasal 363 ayat 1 butir ke (4) dan (5) KUH-Pidana.

Menurut Rifki akibat kejadian pencurian yang terjadi sejak 2016 tersebut, sang pelapor Karidin (56) warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.

Ia menjelaskan sebelumnya kejadian tersebut berawal pada hari Minggu (3/4) pukul 17.20 WIB pada tahun 2016 lalu. Pelapor pergi bekerja ke kantor BPBD Kabupaten Solok sekitar pukul 06.00 WIB dan memarkir motornya di parkiran kantor BPBD Kabupaten Solok yang bersebelahan dengan mobil dapur umum BPBD Kabupaten Solok.

Sesampai di kantor pelapor pergi dengan rekan kantor untuk ikut dalam rombongan ke lokasi orang hilang ke Nagari Paninggahan, Kecamatan X Koto Singkarak.

Sepulang dari nagari itu, pelapor bertanya kepada rekan sekantor mengenai sepeda motor Kawasaki KLX 150 warna oranye nomor Pol B 6682 PLQ milik pelapor. Namun rekan-rekan pelapor tidak mengetahuinya dan kemudian pelapor pergi mengecek CCTV dan melihat bahwa sepeda motor tersebut telah diambil oleh orang tak dikenal sekitar pukul 17.20 WIB.