Tiga OPD di Payakumbuh terima nilai kepatuhan standar pelayan publik tinggi dari Ombudsman Sumbar

id Tiga OPD Payakumbu,Nilai Kepatuhan,standar palayanan publik

Tiga OPD di Payakumbuh terima nilai kepatuhan standar pelayan publik tinggi dari Ombudsman Sumbar

Tiga Kepala OPD Payakumbnuh memperlihatkan piagam penghargaan nilai kepatuhan standar pelayanan publik yang diraihnya. (ANTARA/HO-Diskominfo)

Payakumbuh (ANTARA) - iga Organisasi Perangkat Daerah di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat menerima nilai kepatuhan standar pelayan publik tinggi dari Ombudsman Sumbar yang diserahkan langsung oleh Wali Kota setempat kepada OPD terkait.

Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi mengatakan tiga OPD yang menerima nilai kepatuhan standar pelayanan tinggi itu yakni Disdukcapil dengan nilai 93,59, disusul Dinas Pendidikan dengan nilai 87, 13 dan peringkat ketiga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 86,02.

“Kemaren telah dilaksanakan penilaian tentang kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini yang dilaksanakan oleh Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Barat pada periode observasi 1 Maret 2021 sampai dengan 5 Februari 2022, yang mana hal ini mengacu pada Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik,” katanya.

Riza mengatakan jika terdapat sembilan aspek yang menjadi indikator penilaian yang diterapkan oleh Ombusdman RI yakni penilaian terhadap Standar Pelayanan, Maklumat pelayanan, Website dan SIPPN, Sarana dan prasarana, pelayanan disabilitas, pengelolaan pengaduan dan SP4NLapor, Penilaian Kinerja, visi, misi dan motto pelayanan serta atribut pelayanan.

“Untuk jenis produk pelayanan Dinas Pendidikan yang dinilai ada 10 jenis produk diantaranya, Surat Keterangan Pengganti STTB/Ijazah/NEM, SKHU/SK yang bersangkutan, magang PKL/KKN/Penelitian, NPSN, Rekomendasi mutasi, Rekomendasi Teknis Izin Pendidirian Satuan Pendidikan dan yang lainnya,” katanya.

Sementara salah satu Kepala Dinas yang terima penghargaan dari Ombudsman RI yakni Dinas Pendidikan kota Payakumbuh, Dasril mengatakan bahwa sehubungan dengan penghargaan yang diterima oleh OPD yang ia pimpin tersebut tentu akan memberikan dampak langsung berupa motivasi bagi seluruh keluarga Dinas Pendidikan kota Payakumbuh beserta jajaran untuk terus berupaya agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana menurut Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020 tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2022.

Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik ialah sesuatu yang tidak bisa ditawar dan yang dibangun adalah sebuah kepatuhan terhadap peraturan.

Setelah menerima penghargaan tersebut, untuk kedepannya, Dasril menegaskan agar seluruh pejabat di Dinas Pendidikan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik diantaranya mempublikasikan secara lengkap informasi jenis pelayanan, standar pelayanan, dan maklumat pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, pada media non elektronik dan media elektronik,” imbau Dasril.

Selanjutnya, mempublikasikan visi, misi, dan motto pelayanan melalui media non elektronik dan media elektronik; memperjelas informasi setiap komponen standar pelayanan terutama terkait dengan persyaratan, mekanisme dan prosedur, dan biaya/tarif pelayanan,” tambahnya.

Lebih lanjut, kepala dinas yang bergelar doktor itu mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan secara berkala di OPD yang I pimpin, dan akan selalu menggunakan atribut tanda pengenal pegawai khususnya bagi petugas pelayanan publik dan melakukan koordinasi dalam pengelolaan pengaduan pelayanan dan menyediakan sarana pengukuran kepuasan pelanggan/pengguna layanan secara non elektronik dan elektronik.