Keluarga tambahan PPU-PN dapat ditanggung JKN-KIS

id JKN Solok, KPPN, PPUPN

Keluarga tambahan PPU-PN dapat ditanggung JKN-KIS

Tak hanya keluarga inti, keluarga tambahan PPU-PN dapat ditanggung JKN-KIS (ANTARA/HO-BPJS Kesehatan)

Solok (ANTARA) - Dalam rangka memperluas kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Solok menggelar sosialisasi program JKN terkait Keluarga Tambahan 1 persen pada Segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negera (PPU-PN).

Kegiatan sosialisasi dengan selenggarakan bersam Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sijunjung, Sumatera Barat, baru-baru ini seperti dirilis, Selasa.

Kepala KPPN Sijunjung Hafnizar mengungkapkan, bahwa pihaknya siap mendukung serta memberikan edukasi terkait pelaksanaan program JKN-KIS, khususnya pada pendaftaran segmen PPU-PN dan anggota keluarga tambahan.

Lanjutnya, yang dimaksud dengan PPU-PN diantaranya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pusat dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pusat.

“Kami berkomitmen dan mendukung program perluasan kepesertaan JKN-KIS melalui pemotongan pada pembayaran gaji PPU-PN tersebut, dengan melalui edukasi dan sosialisasi serta layanan konsultasi bersama,” ungkap Hafnizar.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sijunjung Liza Erlina mengatakan, sosialisasi ini memfokuskan kepada perluasan kepesertaan PPU-PN terkait jaminan kesehatan dan mekanisme pemotongan iuran bagi anggota keluarga tambahan.

Jelasnya, besaran iuran peserta PPU-PN adalah sebesar 5 persen dengan komponen pembagian sebesar 3 persen dipotong langsung dari gaji polok peserta, dan 2 persen dibayarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan jumlah peserta yang menjadi cakupan penjaminan adalah 5 orang peserta yang terdiri atas suami/istri peserta dan tiga orang anak.

“Semenjak dikeluarkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2018, pengaturan tentang pembayaran iuran bagi anggota keluarga tambahan telah diatur dimana penambahan anggota keluarga tersebut harus dilaporkan oleh Person In Charge (PIC) dari KPPN,” jelas Liza.

Lanjutnya, setelah PIC dari KPPN mendapatkan laporan, PIC tersebut dapat menerbitkan surat kuasa pemotongan gaji atas anggota keluarga tambahan yang akan didaftarkan. Dan setelah surat kuasa pemotongan tersebut terbit, PIC kemudian akan mendaftarkan anggota keluarga tambahan dari karyawan KPPN kepada BPJS Kesehatan secara kolektif.

“Setelah data tersebut diterima oleh BPJS Kesehatan, maka kartu dan data penambahan anggota tersebut dapat diterbitkan pada bulan berikutnya,” pungkas Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sijunjung Liza Erlina.