Pemerintah Kabupaten Solok Selatan teken nota kesepakatan, komitmen capai UHC

id BPJS Kesehatan Solok, JKN-KIS Solok,UHC Solsel

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan teken nota kesepakatan, komitmen capai UHC

Penandatangan nota kesepahaman antara Pemkab Solok Selatan dengan BPJS Kesehatan Cabang Solok tentang pencapaian UHC. (ANTARA/HO-Aqib)

Solok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat berkomitmen penuh untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) agar tercapainya target Universal Health Coverage (UHC), maka dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan BPJS Kesehatan Cabang Solok tentang Penguatan Optimalisasi Program JKN untuk lima tahun ke depan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan Novirman mengatakan, penandatanganan Nota Kesepakatan ini sesuai dengan visi dan misi dari Kepala Daerah Kabupaten Solok Selatan yang berkaitan dengan kesehatan.

“Kami akan meningkatan ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang memadai, mencapai UHC melalui Program JKN-KIS dan pemberdayaan kader kesehatan melalui posyandu,” ungkap Novirman saat ditemui dilapangan Kantor Bupati Kabupaten Solok Selatan, baru-baru ini di Padang Aro.

Novirman mengungkapkan, untuk mewujudkan visi dan misi kepala daerah, Dinas Kesehatan akan terus berperan aktif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat Kabupaten Solok Selatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok Asfurina mengatakan, untuk mencapai terget UHC Pemkab Solok Selatan memerlukan berbagai upaya diantaranya seperti melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait Program JKN-KIS.

“Ini bisa dilaksanakan setiap hari Minggu, saat pelaksanaan car free day (CFD) di Ruang Terbuka Hijau Padang Aro. Kegiatan tersebut dapat dimanfaatkan Pemda Kabupaten Solok Selatan bersama BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Asfurina mengatakan, bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri yang menunggak dan yang tergolong tidak mampu namun tidak terdata dalam Data Terpadu Kesejahtaraan Sosial (DTKS), Pemda dapat mengalihkan peserta tersebut ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP) Pemda.

“Dan bagi Peserta PBPU/BP Pemda yang sudah terdata dan saat ini sudah bekerja agar dapat dialihkan sesuai segmen kepesertaan yang seharusnya,” kata Asfurina.

Selain itu, Pemda Kabupaten Solok Selatan juga dapat mendukung BPJS Kesehatan melalui instansi terkait untuk bersama menindaklanjuti potensi Badan Usaha yang saat ini tidak bisa dihubungi.

“Kami juga menyarankan Pemda dapat menganggarkan dan mendaftarkan peserta Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pendaftaran anggota keluarga 1% bagi segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negera (PPU-PN),” pungkas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok Asfurina.