Kasus Azis Syamsuddin, KPK konfirmasi anggota Polri terkait permintaan tersangka ke mantan penyidik KPK
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Anggota Polri Agus Supriyadi soal permintaan tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara.
KPK, Selasa (16/11), memeriksa Agus sebagai saksi untuk tersangka Azis dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
"Tim penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi di antaranya terkait dengan permintaan tersangka AZ agar Stepanus Robin Pattuju membantu dalam penanganan perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Ipi mengatakan pemeriksaan terhadap Agus difasilitasi oleh Mabes Polri dengan dilaksanakan pada Divisi Propam Mabes Polri.
Selain itu, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka Azis, di Gedung KPK, Jakarta, yaitu Rizky Cinde Awaliyah dari pihak swasta.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuan antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan oleh tersangka AZ untuk Stepanus Robin Pattuju," ujar Ipi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9), Agus mengaku tiga kali menemani Robin untuk menemui Azis di rumahnya. Agus menjadi saksi untuk Robin dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Agus saat itu bertugas di Direktorat Cyber Crime di Polda Jawa Tengah, sedangkan Robin sudah menjadi penyidik KPK.
"Pertemuan pertama di kediaman di Jalan Denpasar, untuk pertemuan kedua dan ketiga di kediaman Jalan Hang Tuah," kata Agus. Dalam pertemuan tersebut, Agus menyebut bahwa ia hanya mengenalkan Robin kepada Azis.
KPK telah mengumumkan Azis sebagai tersangka pada Sabtu (25/9).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada Robin senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK. Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK, Selasa (16/11), memeriksa Agus sebagai saksi untuk tersangka Azis dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
"Tim penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi di antaranya terkait dengan permintaan tersangka AZ agar Stepanus Robin Pattuju membantu dalam penanganan perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Ipi mengatakan pemeriksaan terhadap Agus difasilitasi oleh Mabes Polri dengan dilaksanakan pada Divisi Propam Mabes Polri.
Selain itu, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka Azis, di Gedung KPK, Jakarta, yaitu Rizky Cinde Awaliyah dari pihak swasta.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuan antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan oleh tersangka AZ untuk Stepanus Robin Pattuju," ujar Ipi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9), Agus mengaku tiga kali menemani Robin untuk menemui Azis di rumahnya. Agus menjadi saksi untuk Robin dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Agus saat itu bertugas di Direktorat Cyber Crime di Polda Jawa Tengah, sedangkan Robin sudah menjadi penyidik KPK.
"Pertemuan pertama di kediaman di Jalan Denpasar, untuk pertemuan kedua dan ketiga di kediaman Jalan Hang Tuah," kata Agus. Dalam pertemuan tersebut, Agus menyebut bahwa ia hanya mengenalkan Robin kepada Azis.
KPK telah mengumumkan Azis sebagai tersangka pada Sabtu (25/9).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada Robin senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK. Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.