Padang, (ANTARA) - Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lain Lain Pendapatan Daerah tidak terjadwal dalam agenda Bamus sehingga rapat tersebut dipenuhi hujan interupsi.
Anggota DPRD Sumbar Nofrizon di Padang,Selasa mempertanyakan kenapa tetap diparipurnakan sementara bamus belum menjadwalkan. Jika terus dilaksanakan maka bisa jadi ada surat sakti untuk unsur pimpinan DPRD Sumbar karena melanggar tata tertib (tatib) kedewanan.
" Jika sekali tatib dilanggar, kejadian yang sama bisa terulang dikesempatan yang lain," katanya.
Ia mengatakan telah memeriksa jadwal Bamus DPRD Sumbar dan pengambilan keputusan ranperda itu tidak masuk jadwal sehingga harus ditunda, agar tidak menjadi kebiasaan buruk pada kemudian hari.
Sementara itu pendapat berbeda datang dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat, dia mengatakan ada beberapa pertimbangan untuk melanjutkan paripurna salah satunya azas manfaat. Dengan berpijak pada azas ini, maka tidak salahnya untuk dilanjutkan.
" Jika tidak melanggar kaedah hukum pidana, tidak salahnya dilanjutkan, " katanya.
Ketua Fraksi Demokrat Ali Tanjung mengatakan, marilah sesuai aturan dalam menjalankan fungsi legislatif semua sudah diatur dalam tatib, kenapa harus dilanggar. Untuk mejaga marwah maka jalani mekanisme, jangan nantinya menjadi citra negatif embaga.
Selama sidang paripurna DPRD Sumbar, ini merupakan kejadian yang pertama kali. Jika dipaksakan lanjut, bubarkan saja AKD Banggar dan Bamus.
"Harus ditunda, jika tidak bubarkan AKD, " katanya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar Indra Datuak Rajo Lelo saat memimpin paripurna dan menampung semua masukan mengatakan, dari seluruh masukan yang ditampung maka paripurna yang dilanjutkan satu saja, paripurna pengambilan keputusan tentang Ranperda Pendapat Lain-Lain yang Sah ditunda.
"Kita tunggu Jadwal Bamus yang akan rapat usai paripurna sekarang, jika tidak ada aral melintang maka pengambilan keputusan akan dilakukan pada hari ini," kata dia.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumbar Gelar FGD Pembinaan Pola Karir Perancangan Peraturan Perundang -- undangan di Daerah
Selasa, 30 April 2024 20:21 Wib
Gubernur: Gerakan Tabungan Pajak mudahkan masyarakat bayar kewajiban
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Wali Kota Padang pamitan karena masa jabatannya segera berakhir
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Ketua Dharma Wanita Kemenkumham Sumbar ajakanggota rutinkan pertemuan rutin
Selasa, 30 April 2024 20:02 Wib
Kemenkumham Sumbar harmonisasi produk hukum dari empat daerah
Selasa, 30 April 2024 20:00 Wib
Penyuluh hukum Kemenkumham Sumbar tanamkan nilai nasionalisme ke WBP
Selasa, 30 April 2024 19:59 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib
Pengadilan jatuhkan hukuman seumur hidup bagi pengedar ganja di Pariaman
Selasa, 30 April 2024 19:07 Wib