Delapan bulan ini, 10 orang meregang nyawa di jalanan dalam wilayah hukum Agam

id berita agam,berita sumbar,laka

Delapan bulan ini, 10 orang meregang nyawa di jalanan dalam wilayah hukum Agam

Kasat Lantas Polres Agam, Iptu Apriman Sural. (Antarasumbar/Yusrizal)

10 orang meninggal dunia itu dari 81 kasus kecelakaan selama delapan bulan,
Lubuk Basung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat mencatat 10 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres itu selama Januari sampai 30 Agustus 2021.

"10 orang meninggal dunia itu dari 81 kasus kecelakaan selama delapan bulan, luka berat tujuh orang, luka ringan 102 orang dan kerugian material Rp221,9 juta," kata Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Lantas Polres Agam Iptu Apriman Sural di Lubukbasung, Selasa.

Ia mengatakan, penyebab kecelakaan itu ada tiga faktor. Pertama faktor manusia yang melakukan pelanggaran lalu lintas akibat tidak memakai lampu utama, tidak menggunakan lampu sen saat belok ke kanan, ke kiri, melakukan ugal-ugalan saat mengendarai dan emosional saat membawa kendaraan.

Kedua, tambahnya faktor alam berupa kondisi jalan banyak yang rusak, banyak jalan berbelok dan jalan berkabut pada malam hari.

Sedangkan ketiga faktor kendaraan berupa pengendara malas mengecek rem, lampu sen, lampu utama dan kondisi ban.

"Hampir 90 persen penyebab kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas, tidak mengutamakan keselamatan orang lain atau diri sendiri, tidak paham jalan dan tidak peduli kondisi jalan," katanya.

Ia menambahkan, langkah yang dilakukan untuk meminimalisir kasus kecelakaan dengan cara melakukan sosialusasi melalui organisasi terorganisir dan tidak terorganisir.

Setelah itu, mengajak intansi terkait untuk memperbaiki jalan dan pembenahan jalan yang diangap rawan kecelakaan.

"Kita juga melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat agar betul-betul menguji dan memeriksa kondisi kendaraan saat KIR," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan mengutamakan kesabaran saat mengendarai kendaraan. Patuhi aturan lalu lintas dan memahami situasi dan kondisi jalan.

Bagi generasi muda, diimbau untuk menjaga ketertiban umum dengan cara tidak melakukan balap liar, tidak memakai knalpot racing dan lainnya.

"Kita setiap malam Minggu melakukan razia balap liar di Lubukbasung dan menyita kendaraan mereka sebagai efek jera," katanya.

Pada 2020, kecelakaan lalu lintas 135 kasus, meninggal dunia 32 orang, luka ringan 175 orang dan kerugian material Rp228,1 juta.

Sementara pada 2019 dengan 138 kasus kecelakaan, meninggal dunia 21 orang, luka berat empat orang, luka ringan 191 orang dan kerugian material Rp189,6 juta.