Jakarta, (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur 10 bupati-wali kota yang masih belum membayarkan insentif tenaga kesehatan.
Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga dalam keterangannya lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa, mengatakan realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah (Innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD.
"Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen dana alokasi umum (DAU) dan DBH (dana bagi hasil) tahun anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan COVID-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah" kata dia.
Artinya, lanjut Kastorius Sinaga faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda. Namun hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah cek kembali ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan innakesda.
Bahkan, lanjut dia di beberapa daerah yang termasuk PPKM level 4, dimana penyebaran COVID-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah.
"Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah salah satu 'front liner' penanganan COVID-19 di daerah," ucapnya.
Karena itu, Kastorius Sinaga mengatakan pada 30 Agustus 2021, Mendagri Tito Karnavian telah menanda-tangani surat teguran kepada 10 kepala daerah (bupati dan wali kota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya.
"Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan innakesdanya," ujarnya.
Kastorius Sinaga menjelaskan 10 kepala daerah tersebut yakni Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser.
Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda.
Kemudian, bila daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran innakesda tidak terhambat.
Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Bahkan, secara langsung, Mendagri memerintahkan jajaran eselon 1 Kemendagri, utamanya Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah melakukan monitoring mingguan realisasi APBD.
Monitoring mingguan realisasi dari 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia itu berkaitan dengan faktor pengungkit pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan COVID-19 di daerah. (*)
Berita Terkait
Bupati Pesisir Selatan minta Nakes cek kondisi warga ke tenda pengungsian
Kamis, 14 Maret 2024 4:34 Wib
Pemkot Padang siapkan 40 tenaga kesehatan untuk dikirim ke Jerman
Senin, 5 Februari 2024 19:02 Wib
Dinkes Solok tingkatkan kapasitas nakes dalam pelayanan kesehatan jiwa
Jumat, 8 Desember 2023 20:33 Wib
Wako Erman Safar apresiasi SDM muda jadi Guru dan Nakes Bukittinggi
Kamis, 20 Juli 2023 14:18 Wib
Nakes RSUD Bukittinggi raih gelar Tenaga Kesehatan Teladan Sumbar 2023
Sabtu, 24 Juni 2023 15:37 Wib
Tenaga Kesehatan RSUD Bukittinggi jadi nominator Nakes Teladan Sumbar 2023
Jumat, 9 Juni 2023 16:03 Wib
Wako Pariaman harapkan mahasiswa kesehatan miliki lima sifat nakes
Rabu, 17 Mei 2023 12:49 Wib
Pemkab Solok Selatan datangkan nakes layani ke rumah warga
Kamis, 11 Mei 2023 15:39 Wib