Lubukbasung (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan satwa langka dan dilindungi jenis kucing hutan (Prionailurus bengalensis) ke hutan konservasi di Kabupaten Agam, Jumat (17/5) malam, usai ditemukan warga setempat setelah ditabrak kendaraan.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Rusdiyan P Ritonga di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan kucing hutan berkelamin betina dewasa tersebut dilepasliarkan setelah dalam kondisi sehat dan agresif, sehingga dinyatakan layak untuk kembali dilepaskan ke alam.
"Ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter hewan tempat kucing hutang tersebut dirawat," katanya.
Ia mengatakan kucing hutan tersebut dilepasliarkan ke hutan konservasi di Kabupaten Agam, agar bisa berkembang.
Kucing hutan atau kucing-kucing kuwuk itu ditemukan wali Jorong Batu Hampa, Nagari atau Desa Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung atas nama Yendrizal.
Saat itu, Yendrizal pulang ke rumahnya di Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (15/5) malam.
Sesampai di Sitingkah, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, ia melihat warga sedang berkumpul untuk melihat dua ekor satwa dilindungi tergeletak di tepi jalan usai ditabrak kendaraan sepeda motor.
Melihat kondisi itu, ia langsung memberikan pertolongan untuk membawa induk kucing hutan itu ke dokter hewan tidak jauh dari lokasi itu.
Sementara anak kucing hutan sudah mati di lokasi tempat kejadian perkara.
"Saya memberikan apresiasi kepada warga yang telah menyelamatkan satwa tersebut," katanya.
Ia menambahkan kucing kuwuk adalah kucing liar kecil Asia Selatan dan timur.
Sejak 2002, kucing ini terdaftar dalam spesies risiko rendah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN), sebab kucing terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa daerah persebaran.
Subspesies kucing kuwuk ada 12 yang berbeda secara luas dalam penampilan. Kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik, tetapi lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki.
Kepala kecil yang ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol dan moncong putih yang pendek dan sempit. Terdapat dua garis-garis, pertama garis gelap yang memanjang dari mata ke telinga, dan garis-garis putih kecil dari mata ke hidung.
Bagian belakang telinga agak panjang, bulat, hitam dan putih di tengah. Tubuh dan tungkai ditandai dengan bintik-bintik hitam dengan ukuran dan warna yang berbeda dan di sepanjang punggung ada dua sampai empat baris bintik-bintik memanjang.
Di Indonesia, kata dia, kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.
"Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta dan siap menjerat para pelaku kejahatan ini," katanya.