DPRD Pariaman minta pelaksanaan Pilkades sebelum akhir tahun

id pilkades pariaman,dprd pariaman,pilkades serentak

DPRD Pariaman minta pelaksanaan Pilkades sebelum akhir tahun

Ketua DPRD Pariaman, Sumbar, Fitri Nora. (ANTARA/Aadiaat M. S.)

Pariaman (ANTARA) - DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat meminta pemerintah setempat melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) di 17 desa di daerah itu sebelum akhir tahun 2021.

"Jangan sampai berganti tahun atau dilaksanakan pada 2022," kata Ketua DPRD Pariaman Fitri Nora di Pariaman, Selasa.

Oleh karena itu, lanjutnya sebelum rapat APBD Perubahan 2021 yang rencananya dilaksanakan akhir September pihak eksekutif telah mempersiapkan panitia Pilkades dan menghitung berapa biaya pelaksanaannya.

Tujuannya, lanjutnya agar anggaran pelaksanaan Pilkades dapat dimasukkan ke dalam anggaran APBD Perubahan 2021 karena jika tidak maka dapat mempengaruhi pelaksanaan pemilihan.

Ia meminta dalam pelaksanaannya eksekutif dapat bergerak dengan cepat agar tidak menimbulkan keresahan di desa yang akan melaksanakan Pilkades.

"Kalau sekarang pelaksana tugas, jadi juga tidak nyaman, apalagi pandemi kita harus cepat mengambil keputusan," katanya.

Ia berharap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas kepala desa oleh wali kota dapat bekerja dengan baik.

Apalagi, lanjutnya pihaknya membutuhkan kepala OPD dalam sejumlah pembahasan di DPRD di antaranya pembahasan APBD perubahan 2021 dan APBD 2022.

Sebelumnya Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat bersama DPRD setempat sedang menyesuaikan peraturan daerah (Perda) terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di daerah itu dengan kondisi pandemi COVID-19.

"Hari ini kami mengusulkan Perda Pilkades karena ada beberapa perubahan sesuai dengan arahan pemerintah pusat," kata Wali Kota Pariaman, Genius Umar usai membacakan Nota Penjelasan Wali Kota Pariaman Mengenai Ranperda Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di DPRD Pariaman.

Ia mengatakan ada sejumlah pasal yang harus diubah dalam Perda tersebut diantaranya aturan pelaksanaan Pilkades disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19.

Dengan adanya Perda tersebut maka pelaksanaannya nantinya akan mengikuti protokol kesehatan sehingga kegiatan berjalan lancar dan penyebaran COVID-19 dapat ditekan.

Ia mengatakan pihaknya menargetkan akhir tahun 2021 Pilkades di 17 desa di Kota Pariaman sudah dapat dilaksanakan secara serentak.