Pemkab Solok Selatan pungut kembali PBB-P2 di 2021, setelah tahun lalu digratiskan

id berita solok selatan,berita sumbar, pbb

Pemkab Solok Selatan pungut kembali PBB-P2 di 2021, setelah tahun lalu digratiskan

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Solok Selatan, Alfiandri Putra. (Antarasumbar/Erik Ifansya Akbar)

Kami berharap dukungan dari nagari untuk menggiatkan jorongnya dalam memungut PBB-P2 supaya hasilnya optimal dan dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini,
Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat pada 2021 kembali memungut lagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk perorangan setelah digratiskan pada 2020 akibat pandemi COVID-19.

"Kami berharap dukungan dari nagari untuk menggiatkan jorongnya dalam memungut PBB-P2 supaya hasilnya optimal dan dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini," kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan, Alfiandri Putra di Padang Aro, Kamis.

Dia menyebutkan, yang menjadi kendala dalam memungut PBB-P2 tahun ini yaitu petugas banyak yang baru ditambah sebagian besar nagari dipimpin pelaksana tugas.

Selain itu, katanya kesadaran masyarakat masih rendah dalam membayarkan pajak sehingga butuh dukungan dan kerja keras dari petugas di lapangan.

"Kami sudah memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 kepada nagari dan berharap segera disampaikan kepada wajib pajak," ujarnya.

Dia menyebutkan, potensi PBB-P2 di Solok Selatan sekitar Rp2 miliar dan berharap hasilnya bisa optimal.

Sedangkan target PAD Solok Selatan pada 2021 sebanyak Rp75,22 miliar dan hingga semester pertama sudah tercapai Rp40,3 miliar.

"Kami optimis target PAD bisa tercapai hingga akhir tahun anggaran," ujarnya.

Pada 2020 Solok Selatan tidak memungut PBB-P2 sesuai hasil analisa akibat dampak COVID-19 dan diputuskan tidak diminta kepada masyarakat PBB P2 perorangan sedangkan untuk badan masih tetap ditagih.

Tidak ditagihnya PBB P2 perorangan pada 2020 juga diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020 tentang pembebasan kewajiban pembayaran PBB P2 akibat dampak penyebaran COVID-19.