Simpang Empat,- (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Sumatera Barat, membuka layanan pembuatan eazy paspor pada hari libur, Rabu (1/5), dalam rangka memudahkan layanan kepada masyarakat.
"Tingkat kebutuhan masyarakat untuk mengurus paspor cukup tinggi makanya kita adakan layanan agar masyarakat dekat dan tidak perlu jauh mengurus paspor ke Kabupaten Agam dan Padang," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesbangpol Pasaman Barat Yosmar Difia di Simpang Empat, Rabu.
Menurut dia, layanan pembuatan paspor yang dimulai sejak Selasa (30/4) dan hari ini Rabu (1/5) cukup tinggi, yakni sekitar 162 orang yang mengurus paspor dalam dua hari ini.
Pada hari pertama, kata dia, ada 88 orang yang mengurus paspor dan hari ini ada 74 orang. Pemohon mengurus paspor pada umumnya untuk berobat keluar negeri, umrah dan jalan-jalan ke luar negeri.
Dia mengatakan dalam pelayanan tersebut, masyarakat cukup mendaftar dan menyerahkan persyaratan fotocopy dokumen seperti KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, ijazah terakhir atau surat nikah, serta pemohon melakukan foto oleh petugas Imigrasi.
"Setelah satu minggu baru paspor pemohon selesai dan tinggal menjemput di kantor Badan Kesbangpol Pasaman Barat," ujarnya.
Ia menyebutkan upaya itu dilakukan sebagai bentuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pembuatan paspor agar masyarakat tidak lagi harus ke Kabupaten Agam atau Kota Padang.
"Dengan adanya layanan paspor itu diharapkan dapat membantu dan memudahkan masyarakat Pasaman Barat yang ingin membuat paspor," ujarnya.
Menurut dia, pelayanan paspor di Pasaman Barat sebelumnya sudah berjalan, namun sempat terhenti dikarenakan beberapa kendala.
Oleh karena itu, kata dia, ke depan nanti kembali terlaksana, bahkan rencananya layanan ini akan rutin dilaksanakan setiap bulan.
Ia menjelaskan bahwa ada yang berbeda paspor kali ini dengan paspor yang sebelumnya, yakni paspor baru ini dinamakan paspor elektronik yang nantinya memiliki chip untuk menyimpan data biometrik, yaitu bentuk wajah dan sidik jari pemilik.
"Paspor elektronik ini memiliki beberapa kemudahan, di antaranya ketika di luar negeri tidak ada lagi pengecekan oleh petugas Imigrasi di negara tujuan, sehingga tidak lagi harus mengantri sebagaimana sebelumnya," ungkapnya.
Dia menyebutkan cara kerjanya nanti pemegang paspor cukup memperlihatkan barcode atau chip yang ada pada paspor itu ketika akan melewati pelayanan keimigrasian.
Selain itu, kata dia, pada beberapa negara ada juga yang memberikan kemudahan bagi pemegang paspor elektronik ini.
Dia mengatakan harga paspor elektronik ini memang biayanya sedikit lebih tinggi dibanding paspor sebelumnya, yaitu sebesar Rp650 ribu, sedangkan paspor lama hanya sebesar Rp350 ribu.
Akan tetapi, pihak Imigrasi menyarankan bagi masyarakat yang akan mengurus paspor agar mengurus paspor elektronik tersebut, kecuali bagi lanjut usia dan balita itu masih bisa menggunakan paspor lama.
Alasannya, menurut dia, ketika saat ini masyarakat memiliki paspor biasa dan nanti pemerintah menerapkan wajib pakai paspor elektronik maka mau tidak mau masyarakat terpaksa mengganti dengan paspor elektronik.
"Untuk masa berlaku paspor elektronik ini sama dengan paspor lama yaitu 10 tahun, kecuali lansia dan anak-anak yaitu lima tahun," ujarnya.