BPJAMSOSTEK serahkan santuanan kematian kepada anggota BPN Rp42 juta

id berita sijunjung,berita sumbar,jamsostek

BPJAMSOSTEK serahkan santuanan kematian kepada anggota BPN Rp42 juta

Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah didampingi Kepala kantor BPJAMSOSTEK cabang Solok, Ferama Putri menyerahkan santunan klaim Jaminan Kematian kepada ahli waris Haliman Hamid, Kamis. (Antarasumbar/BPJAMSOSTEK )

Semoga santunan tersebut bisa membantu mengurangi beban hidup keluarga almarhum yang meninggal dunia akibat sakit,
Sijunjung (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Solok, Sumatera Barat menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Haliman Hamid yang merupakan anggota Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) Padang Sibusuak Kabupaten Sijunjung sebesar Rp42 juta.

Penyerahan simbolis santunan dilakukan Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah didampingi kepala kantor BPJAMSOSTEK cabang Solok, Ferama Putri kepada ahli waris dari Haliman Hamid yaitu Zuraida Midalis di Sijunjung, Kamis.

"Semoga santunan tersebut bisa membantu mengurangi beban hidup keluarga almarhum yang meninggal dunia akibat sakit," ujar Iraddatillah.

Sementara Ferama Putri mengatakan, dengan mengikuti program BPJAMSOSTEK, masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif, aman, dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami.

"Risiko-risiko kerja yang bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan dimana saja itu dapat dicover BPJAMSOSTEK. Para pekerja yang sudah mendaftar dapat terlindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarganya," ujarnya.

Ia menjelaskan jaminan kematian merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif serta bukan akibat kecelakaan kerja.

Selain santunan itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan bea siswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia dengan catatan bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun.

Santunan diberikan untuk dua orang anak peserta secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak peserta.

Rinciannya untuk anak TK sampai SD mendapat santunan senilai Rp1,5 juta per orang dalam setahun yang diberikan selama delapan tahun.

BPJAMSOSTEK memiliki empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).