Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatra Barat (Sumbar) mengawal serta mendampingi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sijunjung pada Selasa (11/2).
Pendampingan tersebut dilakukan melalui rapat harmonisasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Sumbar Hendra Kurnia Putra dari Padang secara dalam jaringan.
"Hari ini kami melakukan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Perda Sijunjung tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif," kata Hendra Kurnia Putra.
Ia menjelaskan mengatakan proses pengharmonisasian sangat penting untuk dilakukan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Dalam harmonisasi dilakukan pembahasan serta pengkajian pasal demi pasal produk hukum daerah yang sedang digodok oleh Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Karena merupakan suatu proses yang diharapkan dapat menciptakan peraturan yang dibentuk selaras, serasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan rancangan peraturan yang efektif efisien dan aspiratif.
Tujuannya agar produk hukum daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur dan kewenangan dari pemerintah daerah, dan teknis penulisan sesuai dengan Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang teknik pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dari Pemerintah Daerah Sijunjung yang mengikuti rapat adalah Asisten I, Kepala Dinas Pariwisata dan olahraga, BKAD, BAPPEDA, dinas pendidikan, dinas koperasi dan perdagangan, serta Kepala Bagian Hukum beserta jajaran.
Sementara Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan/Perancang Ahli Madya Kemenkum Sumbar Yeni Nel Ikhwan menjelaskan aturan mengenai ekonomi kreatif merujuk kepada Undang-undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Dalam Undang-undang tersebut Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan pengembangan, pemberdayaan, pembinaan, pengawasan, dan penyelenggaran ekonomi kreatif di daerah masing-masing.
"Hal ini pun sejalan dengan program Pemerintah Provinsi Sumbar yang memiliki misi untuk melakukan pengembagnan kreatif, kami berada pada posisi mendukungnya," jelasnya.
Ia mengatakan dari rapat harmonisasi itu tidak banyak perbaikan atau koreksi yang dilakukan oleh tim, karena memang sejak awal Pemerintah Kabupaten Sijunjung sudah didampingi oleh tim Kemenkum.
"Secara prinsip tidak banyak koreksi, hanya ada beberapa pasal yang dipertanyakan untuk memperjelas pengembangan serta peta pengembangan, dan ada isi pasal yang rumusannya sama." katanya.
Ia mengatakan koreksi itu sudah disampaikan langsung ke tim pemerintah daerah di dalam rapat sehingga lansung diperbaiki.
"Selanjutnya kami akan mengeluarkan surat keterangan selesai Harmonisasi agar Pemerintah Kabupaten Sijunjung bisa melanjutkan pembahasan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," katanya.