Polres Bukittinggi akan tindak tegas keramaian termasuk acara resepsi pernikahan

id Polresta Bukittinggi,Prokes Covid-19,Pesta nikah

Polres Bukittinggi akan tindak tegas keramaian termasuk acara resepsi pernikahan

Kapolres Bukittinggi akan melakukan tindakan pada keramaian seperti pesta pernikahan dan kafe-kafe untuk mengantisipasi kenaikan angka positif COVID-19. (Antara/Alfatah)

Bukittinggi (ANTARA) - Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menegaskan akan menertibkan setiap kerumunan yang ada di kota Jam Gadang itu.

"Termasuk keramaian acara pernikahan, kita bersama satgas memberikan toleransi sebanyak 50 persen maksimal tamu undangan," katanya di Bukittinggi, Sabtu.

Pihak tuan rumah yang menggelar pesta pernikahan juga diminta untuk meminta ijin kepada satgas kecamatan dan kelurahan setempat.

"Tetapi jika masih saja ditemukan pelanggaran prokes dan keramaian yang melebihi kapasitas, akan kami bubarkan, kita tidak ingin warga malah pulang dari pesta membawa penyakit," katanya.

Menurutnya, pihak kepolisian mengimbau juga kepada perangkat RT RW hingga kelurahan dan kecamatan untuk mengawasi keramaian pada pesta pernikahan.

Ia meminta masyarakat menginformasikan kepada pihak kepolisian dan satgas jika ada keramaian yang tidak terkendali.

Dody menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang ada di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

"Hasilnya, saat ini sudah banyak rumah sakit di sini yang telah over kapasitas, untuk itu kita memperketat kembali aturan prokes ini agar tidak terjadi penambahan kasus," kata dia.

Dody juga memberikan saran kepada pemerintah kota untuk memberlakukan jam malam kepada warga.

"Kita hanya memberikan masukan, kita harap seperti di Kota Bandung yang membatasi aktivitas warga hingga jam 22.00 WIB," kata dia.

Polres Bukittinggi juga melakukan penertiban pada malam hari di kafe-kafe dan tempat keramaian.

Pengelola kafe diminta untuk membatasi jumlah pengunjung dan mengurangi kursi tamu sebagai langkah antisipasi keramaian.