Ini kata Ketua LSM Tipikor RI Pasaman terkait dugaan korupsi dana desa Nagari Languang

id berita pasaman,berita sumbar,korupsi

Ini kata Ketua LSM Tipikor RI Pasaman terkait dugaan korupsi dana desa Nagari Languang

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor RI Kabupaten Pasaman Oyon di Lubuk Sikaping, Kamis (8/4/2021). (Antarasumbar/Septria Rahmat)

Kalau memang benar kasus itu bersalah tolong secepatnya proses kasus dugaan korupsi itu jangan berlarut-larut,
Lubuksikaping (ANTARA) - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor RI Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), Oyon Hendri angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Dana Nagari (ADN) Tahun 2018-2019 di Nagari Languang, Kecamatan Rao Utara.

"Kalau memang benar kasus itu bersalah tolong secepatnya proses kasus dugaan korupsi itu jangan berlarut-larut," kata Oyon di Lubuk Sikaping, Kamis.

Seterusnya kepada Inspektorat Kabupaten Pasaman kabarnya telah melakukan koordinasi dengan pihak BPKP Sumatera Barat.

Menurut Oyon, bagaimana hasilnya kelanjutannya kasus itu apakah sudah diketahui atau belum.

Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Pasaman, Eka Putra mengatakan pihaknya masih proses koordinasi dengan BPKP Sumatera Barat, berapa jumlah tingkat kerugian keuangan negara.

Sebelumnya hari Senin (15/3) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Pasaman terkait dugaan korupsi ADD dan ADN Tahun 2018-2019 di Nagari Languang.

"Inspektorat Kabupaten Pasaman telah mengantar berkas laporan dugaan korupsi ADD dan ADN tahun 2018-2019 di Nagari Languang ke Kejaksaan Negeri Pasaman sekitar bulan September 2020," kata Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus, Kejaksaan Negeri Pasaman, Erik Eriyadi.

Dugaan korupsi itu masuk kerugian keuangan negara tetapi belum mengetahui berapa jumlah uangnya.

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Inspektorat Kabupaten Pasaman.

Selanjutnya atas laporan tersebut Kejaksaan Negeri Pasaman telah melakukan penyidikan sebelum dilanjutkan ke tahap penuntuntan.

Ia mengatakan pihaknya juga telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap camat, para perangkat desa, Wali Nagari, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) dan para Jorong.

Dugaan korupsi itu terindikasi fiktif, markup, pemalsuan tanda tangan dan lainnya, kemungkinan nanti tersangka lebih dari satu.

Nanti kalau sudah ditetapkan tersangka dan perhitungan keuangan sudah jelas berapa jumlahnya, maka akan dikabari kembali kepada pihak media.