Seorang pegawai positif COVID-19, Ombudsman Sumbar tiadakan layanan langsung

id ombusdman sumbar,covid-19

Seorang pegawai positif COVID-19, Ombudsman Sumbar tiadakan layanan langsung

Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar, Yefri Heriani. (antarasumbar/Ikhwan Wahyudi)

Padang (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat meniadakan meniadakan pelayanan pengaduan secara langsung mulai 5 April 2021 setelah satu orang pegawai dinyatakan positif COVID-19.

"Saat ini semua pegawai bekerja dari rumah, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar tetap melaksanakan tugas, namun semuanya dari rumah masing-masing," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Senin.

Menurutnya dua pekan lalu pihaknya melakukan hal yang sama karena kontak erat dengan pelapor yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Saya mendapat informasi salah seorang pegawai terpapar COVID-19 pada Minggu malam dan hari ini semua pegawai melakukan tes usap di di Laboratorium Universitas Andalas Padang," kata dia.

Ia mengimbau pelapor atau masyarakat yang berkunjung pada pekan lalu khususnya yang berkontak dengan staf Ombudsman tersebut segera berkoordinasi dan dapat juga melakukan tes usap.

Ia menambahkan, langkah cepat dan antisipasi dalam penyebaran virus ini menjadi penting, keselamatan nyawa lebih utama, ada sekitar 21 orang pegawai dan 2 orang mahasiswa magang di kantor dengan kondisi yang berbagai macam, ada yang hamil, dan menyusui juga.

Sementara Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman perwakilan Sumbar Yunesa Rahman menyampaikan peniadaan layanan tatap muka langsung dilakukan sampai waktu yang akan ditentukan.

"Kami memaksimalkan layanan daring sampai hasil tes usap semua pegawai keluar," kata Yunes.

Mulai Senin, pelayanan publik di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat dilakukan melalui saluran daring, baik hotline, email, dan media sosial di Instagram dan Faceebok @ombudsmanri137_sumbar atau kontak hotline 0811955373.