Sebar foto syur mantan pacarnya, RM ditangkap polisi dan dijerat UU ITE

id berita padang,berita sumbar,syur

Sebar foto syur mantan pacarnya, RM ditangkap polisi dan dijerat UU ITE

Kapolresta Pariaman, AKBP Deny Renda Laksmana saat menggelar jumpa pers dan menghadirkan tersangka beserta barang bukti pada Kamis (19/2). (Antarasumbar/Fathul Abdi)

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman enam tahun penjara,
Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menjerat RM (28), pria penyebar foto syur mantan pacarnya dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman enam tahun penjara," kata Kepala Kepala Kepolisian Resor Pariaman, AKBP Deny Renda Laksmana dihubungi dari Padang, Jumat.

Pasal yang digunakan untuk menjerat pidana tersangka adalah pasal 45 ayat (1) Juncto (Jo) pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Ia mengatakan dari kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa gawai serta DVD berisikan foto dan video syur korban.

Ia mengatakan motif tersangka menyebarkan foto atau video syur itu lantaran sakit hati karena diputuskan oleh korban yang merupakan pacarnya.

Korban dari kejadian itu diketahui merupakan salah satu guru honorer di Kabupaten Padangppariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya, seorang pemuda asal Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman berinisial RA (26) ditangkap karena membagikan video serta foto asusila dirinya dengan korban EJ (23).

Hal tersebut diketahui saat teman korban memberitahukan bahwa dirinya menerima kiriman video dan foto melalui Whatsapp yang isinya korban dengan seorang pria dalam kondisi setengah

telajang atau telanjang dada.

Namun pada video dan foto tersebut wajah sang pria ditutup dengan emotion sehingga teman korban tidak mengetahui pasti siapa pria tersebut.

Setelah itu korban meminta temannya untuk mengirimkan nomor pengirim video dan foto karena ia menduga penyebarnya adalah mantan pacarnya sendiri.

Tersangka juga membagikan video dan foto tersebut kepada teman korban lainnya namun melalui

Facebook.

Penyebaran foto itu dilakukan tersangka sebagai bentuk ancaman agar pinangannya diterima.

Tidak terima dengan perbuatan itu, korban lalu melaporkan perbuatan tersangka pada polisi pada Desember 2020.

Polresta Pariaman kemudian menindak lanjuti laporan dan melacak keberadaan tersangka yang diketahui sedang berada di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau.

Penangkapan akhirnya dilakukan beberapa waktu lalu.