Solok (ANTARA) - Sebanyak 1.302 kader beserta satuan tugas (Satgas) COVID-19 Nagari Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat telah telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJAMSOSTEK.
"Kader dan satgas COVID-19 Tanjung Gadang masuk kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) dan mendaftar dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok, M Fanani di Solok, Rabu.
Dia mengatakan, Jaminan sosial ini sesuai dengam amanat konstitusi dan merupakan program pemerintah bukan asuransi swasta.
Selain JKK dan JKm BPJAMSOSTEK masih ada dua program lagi yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Saat pandemi COVID-19 BPJAMSOSTEK tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta dengan menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).
Lapak Asik melayani peserta melalui program Lapak Asik Onsite dan Online. Lapak Asik Online merupakan layanan dimana peserta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk melakukan klaim JHT namun cukup dengan melakukan pendaftaran lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sedangkan Lapak Asik Onsite merupakan layanan klaim JHT dengan memanfaatkan telepon genggam yang dilakukan oleh peserta secara langsung di Kantor Cabang.
Pada 2020 BPJAMSOSTEK cabang Solok telah membayarkan klaim sebesar Rp92,724 miliar kepada 2.206 peserta periode Januari hingga Desember 2020.
Klaim yang paling besar dibayarkan pada 2020 yaitu untuk Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu Rp85,299 miliar dari 1.453 peserta.
Selain untuk JHT, katanya menambahkan klaim yang dibayarkan yaitu untuk Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp3,618 miliar kepada 41 ahli waris.
Selanjutnya klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp2,732 miliar untuk 620 peserta serta Jaminan Pensiun (JP) Rp1,075 miliar kepada 92 peserta.
Wali Nagari Tanjung Gadang, Prima Randu berharap dengan kepesertaan kader dan Satgas COVID-19 ke BPJAMSOSTEK bisa merasa aman dalam bekerja.
"Kami mendaftarkan kader dan satgas COVID-19 ke BPJAMSOSTEK agar mereka merasa aman saat bertugas karena sudah ada jaminan sosial," ujarnya.
1.302 satgas COVID-19 Tanjung Gadang dilindungi BPJAMSOSTEK
Kader dan satgas COVID-19 Tanjung Gadang masuk kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) dan mendaftar dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm),