Kemenkumham Sumbar keluarkan 2.268 orang narapidana lewat porgram asimilasi

id berita padang,berita sumbar,LP

Kemenkumham Sumbar keluarkan 2.268 orang narapidana lewat porgram asimilasi

Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya. (Antarasumbar/FathulAbdi)

Narapidana yang berulah atau membuat masalah setelah menerima asimilasi kembali dimasukkan ke penjara serta ditempatkan dalam sel khusus,
Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) Sumatera Barat (Sumbar) telah mengeluarkan 2.268 narapidana dari penjara lewat program asimilasi sepanjang 2020.

"Sepanjang 2020 ada sebanyak 2.268 narapidana yang memperoleh asimilasi dan menjalani masa hukumannya di luar penjara," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R Andika Dwi Prasetya di Padang, Rabu.

Dari data tersebut, katanya 15 orang diantaranya kembali berulah hingga dijebloskan lagi ke penjara asal untuk menjalani sisa masa hukuaman.

Ia mengatakan persoalan itu menjadi perhatian bagi pihaknya agar lebih ketat dan selektif memberikan asimilasi, selain persyaratan yang termuat dalam aturan.

"Narapidana yang berulah atau membuat masalah setelah menerima asimilasi kembali dimasukkan ke penjara serta ditempatkan dalam sel khusus," katanya.

Mereka ditempatkan di sel khusus agar tidak bisa leluasa dalam menjalani sisa masa hukumannya.

Andika Dwi Prasetya menyebutkan pada 2021 program asimilasi terhadap narapidana tetap digulirkan oleh pihaknya.

Dengan dasar Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Aturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yaitu Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Asimilasi merupakan program yang digulirkan oleh Kemenkumham RI dalam rangka pencegahan penanggulangan dan penyebaran COVID-19.

Selain memperketat pemberian asimilasi, Kanwil Kemenkumham Sumbar juga akan memaksimalkan peran pemantauan serta pengawasan narapidana penerima asimilasi melalui fungsi Bapas.

Andika mengatakan program asimilasi mempunyai pengaruh besar sebagai percepatan pengeluaran narapidana sehingga mengurangi beban kepadatan Lapas atau Rutan.

Kanwil Kemenkumham Sumbar saat ini mencatat jumlah warga binaan sebanyak 5.480 orang.