Paman dan keponakan tewas dalam perkelahian di kawasan Bandar Buat Padang

id berita padang,berita sumbar,tewas

Paman dan keponakan tewas dalam perkelahian di kawasan Bandar Buat Padang

Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Edryan Wiguna menyaksikan pemeriksaan usia peristiwa perkelahain di Padang, Selasa (8/9). (Antarasumbar/FathulAbdi)

Kedua korban meninggal dunia, sedangkan pelakunya kami tangkap selang beberapa jam usai kejadian,
Padang (ANTARA) - Paman dan keponakan bernama In (55) dan Adek Jaya (38) tewas dalam perkelahian di depan pos Satpam Perumahan The Green Mutiara Rimbo Data Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan (Luki), Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa sekitar pukul 02.00 WIB.

"Kedua korban meninggal dunia, sedangkan pelakunya kami tangkap selang beberapa jam usai kejadian," kata Kepala Kepolisian Luki, AKP Edryan Wiguna, di Padang, Selasa.

Pelaku dalam kasus tersebut adalah Asmardi (40) yang merupakan satpam pos perumahan tersebut.

Pelaku tidak terima dengan korban yang telah memaki serta memecahkan pos satpam tempatnya bekerja, sehingga terjadi perkekahian.

Edryan menyebutkan sebelumnya antara pelaku dengan tersangka juga pernah terlibat cek-cok.

Korban dinyatakan tewas di tempat setelah mendapatkan beberapa luka tusukan di bagian dada dan punggung, serta langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk di autopsi.

Ia menyebutkan peristiwa itu diketahui ketika ibu korban mendapatkan informasi tentang anaknya yang terlibat perkelahian di lokasi kejadian.

"Ibu korban kemudian pergi ke lokasi dan menemukan anak beserta adiknya IN dalam keadaan tergeletak bersimbah darah. Ia langsung menelfon keluarga lain untuk melapor ke polisi," jelasnya.

Usai mendapatkan laporan, jajaran Polsek Lubuk Kilangan beserta petugas dari SPKT Polresta Padang mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian lalu membawa korban ke rumah sakit.

Kepolisian kemudian menelusuri serta memeriksa saksi hingga didapatkan identitas pelaku untuk dilakukan penangkapan.

Personil gabungan Timah 3, jajaran 4.2 Polsek Padang Timur, dan Personil Polsek Lubuk Kilangan dikerahkan untuk melakukan upaya penangkapan dengan mendatangi rumah orang tua pelaku.

Hanya saja pelaku tidak ada di rumah dan polisi membujuk orang tua untuk memberitahukan keberadaan serta memyerahkan diri.

"Ketika personil berusaha meyakinkan keluarga, tiba-tiba pelaku menelpon salah seorang keluarganya dan mengatakan ia berada di Bukitttinggi dan akan menyerahkan diri," kata mantan Kasatreskrim Polresta Padang tersebut.

Melalui sambungan telpon kepada pihak keluarga, pelaku minta dijemput di Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

"Personil Polsek Lubuk Kilangan beserta keluarga bergerak menuju lokasi yang disebutkan, dan langsung mengamankan pelaku," sebutnya.

Saat ini Asmardi telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 351 ayat (3) KUHPidana.