Bawaslu Sumbar terima permohonan sengketa tim Fakhrizal-Genius Umar soal verifikasi faktual

id Bawaslu Sumbar,berita padang, berita sumbar

Bawaslu Sumbar terima  permohonan sengketa  tim Fakhrizal-Genius Umar soal verifikasi faktual

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (ANTARA) - Bawaslu Sumatera Barat meloloskan permohonan sengketa pasangan calon perseorangan di Piilkada Sumbar Fakhrizal-Genius terhadap Keputusan KPU Sumbar tentang hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang akan dilanjutkan dengan sidang sengketa pemilu.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Rabu mengatakan berkas perbaikan sudah lengkap dan langsung didaftarkan dan selanjutnya akan dilakukan sidang sengketa pemilu melalui mediasi atau ajudikasi

Ia mengatakan pihaknya baru saja selesai melaksanakan rapat pleno dan menetapkan proses yang akan dilakukan selanjutnya yakni melakukan mediasi dengan memanggil kedua belah pihak.

"Kami jadwalkan mediasi dengan kedua belah pihak pada Jumat (7/8) pukul 14.00 WIB yang dilakukan secara tertutup," kata dia

Sementara itu kuasa hukum Fakhrizal-Genius, Virza Benzani mengatakan berkas perbaikan yang diantarkan pihaknya kepada Bawaslu Sumbar.

"Alhamdulillah permohonan penyelesaian sengketa sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan," kata dia.

Sebelumnya mereka mendaftarkan permohonan sengketa ke Bawaslu dan diminta untuk memperbaiki permohonan tersebut.

Setelah dilakukan perbaikan, Bawaslu menyatakan berkas mereka lengkap dan "diregister".

Ia permohonan sengketa dilakukan setelah Hasil Rapat Pleno KPU Sumbar menyebutkan jumlah pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan berjumlah 130.258 dukungan.

Sementara syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 316.051 dukungan sehingga jumlah kekurangan sebesar 185.793 dukungan.

Dalam PKPU calon wajib menyerahkan dukungan pada masa perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan yaitu 371.586 dukungan dan jumlah sebaran yang memenuhi syarat 19 kota dan kabupaten di Sumbar.

"Ada tujuh alasan mengajukan permohonan sengketa sesuai dengan fakta hukum dan yang terjadi di lapangan saat verifikasi dilaksanakan," kata dia.