Polres Agam tangkap seorang pemuda setelah mencuri ternak tetangganya

id berita agam,berita sumbar,pencuri ternak,ditangkap polisi,polres agam

Polres Agam tangkap seorang pemuda setelah mencuri ternak tetangganya

Ket foto Tersangka pencurian ternak sedang berada di ruangan tahanan Mapolres Agam. (antarasumbar/Istimewa)

R kita tangkap saat berada di bengkel temannya di Jorong Durian Kapeh, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjungmutiara, Minggu (12/7) siang,
Kabupaten Agam (ANTARA) -
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat menangkap seorang pemuda berinisial R (20) yang diduga mencuri satu ekor sapi milik tetangganya di Kampung Sikumbang, Jorong Cacang Tinggi, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjungmutiara, Minggu (12/7) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kepala Bagian Humas Polres Agam, AKP Nurdin di Lubukbasung, Senin, mengatakan R ditangkap anggota kepolisian atas laporan pencurian satu ekor sapi senilai Rp13 juta milik Amirudin (69) warga Sikumbang, Jorong Cacang Tinggi, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjungmutiara.

"R kita tangkap saat berada di bengkel temannya di Jorong Durian Kapeh, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjungmutiara, Minggu (12/7) siang," tambahnya.

Ia mengemukakan, tersangka bersikap kooperatif pada saat dilakukan penangkapan dan tidak ada perlawanan.

Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Tanjungmutiara untuk proses selanjutnya.

Setelah itu, penahanan tersangka dititipkan ke Mapolres Agam pada Minggu (12/7) sekitar pukul 23.30 WIB.

Atas perbuatanya tersangka melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Dengan kejadian itu, Dwi mengimbau warga untuk menjaga ternak saat digembalakan menjelang hari raya Idul Adha.

Selain itu mengandangkan ternak, memberikan gembok pintu kandang dan lainnya agar tidak dicuri orang.

"Kita harus waspada sebelum kejadian pencurian itu terjadi," katanya. (*)