Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap 32 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah itu selama Januari 2020.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar AKBP Roedi Yulianto didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam jumpa pers di Padang, Kamis mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam jumpa awak media tersebut, jajaran Polda Sumbar beserta sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku.
Sementara itu jumlah barang bukti yang diamankan adalaha 17,3 kilogram ganja kering dan 158,1 gram sabu-sabu.
"Kita juga mengamankan narkoba dengan jenis pil ekstasi sebanyak lima butir," kata dia
Ia mengatakan dengan seringnya dilakukan pengungkapan kasus narkoba diharapkan tindak pidana tersebut akan dapat berkurang di Sumatera Barat
Dirinya juga terus bekerja setiap hari untuk menangkap bandar dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polda Sumbar.
"Setiap kasus akan terus kita kembangkan hingga dapat jalur penjualan barang haram ini," kata dia.***2***
Berita Terkait
Kemenkumham Sumbar Gelar FGD Pembinaan Pola Karir Perancangan Peraturan Perundang -- undangan di Daerah
Selasa, 30 April 2024 20:21 Wib
Gubernur: Gerakan Tabungan Pajak mudahkan masyarakat bayar kewajiban
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Wali Kota Padang pamitan karena masa jabatannya segera berakhir
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Ketua Dharma Wanita Kemenkumham Sumbar ajakanggota rutinkan pertemuan rutin
Selasa, 30 April 2024 20:02 Wib
Kemenkumham Sumbar harmonisasi produk hukum dari empat daerah
Selasa, 30 April 2024 20:00 Wib
Penyuluh hukum Kemenkumham Sumbar tanamkan nilai nasionalisme ke WBP
Selasa, 30 April 2024 19:59 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib
Pengadilan jatuhkan hukuman seumur hidup bagi pengedar ganja di Pariaman
Selasa, 30 April 2024 19:07 Wib