Tanggal larangan truk bertonase berat selama libur Natal dan Tahun Baru

id libur natal tahun baru, jalan tol, Jakarta

Tanggal larangan truk bertonase berat selama libur Natal dan Tahun Baru

Sejumlah kendaraan truk angkutan barang melaju di tol Jakarta-Cikampek, daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/11/2019). PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengusulkan pembatasan angkutan barang di Jalan Tol Layang (Elevated) Jakarta-CIkampek pada masa angkutan Natal dan tahun baru 2020 untuk menekan kepadatan intesitas pengguna jalan tol. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Bekasi (ANTARA) - Kendaraan bersumbu lebih dari tiga akan dilarang melintas di beberapa ruas tol maupun jalan arteri selama lima hari pada saat berlakunya libur Natal dan Tahun Baru 2020, ujar otoritas terkait.

"Kendaraan bersumbu lebih dari tiga itu, ada beberapa ruas tol maupun arteri dilarang melintas pada tanggal 20, 21, 25, 31 Desember 2019 dan 1 Januari 2020," kata Operation and Maintanace PT Jasa Marga Persero (Tbk) Fitri Wiyanti, di Bekasi, Kamis.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui aturan Nomor 72 Tahun 2019 tentang angkutan barang dalam rangka menjaga suasana kondusif lalu lintas mudik libur Natal dan Tahun Baru.

Penerapan larangan melintas bagi kendaraan kategori bertonase berat itu akan diterapkan sesuai diskresi kepolisian.

"Jadi untuk penegakan hukum dilakukan kepolisan," katanya.

Jasa Marga selaku operator jalan tol juga memberlakukan penundaan pengerjaan proyek infrastruktur yang sedang berjalan mulai Jumat (20/12).

"Kalau di internal Jasa Marga diaturnya di tanggal 20 Desember 2019 seluruh proyek di jalan tol dihentikan sampai dengan 2 Januari 2020," katanya.