Bermula dari laporan warga, polisi Agam bekuk bandar togel di warung

id Polres Agam,judi toto gelap,togel di dharmasraya

Bermula dari laporan warga, polisi Agam bekuk bandar togel di warung

Ilustrasi - (ANTARA SUMBAR/istimewa)

​​​​​​​Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua bandar judi jenis toto gelap (Togel) di Jorong III Sangkia, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Selasa (17/12) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kaur Bins Operasional Sat Reskrim Ipda Pifzen Pinot di Lubukbasung, Rabu, mengatakan dua tersangka dengan inisial SB (35) warga Jorong III Sangkir Nagari Lubukbasung dan SR (45) warga Koto Manampuang, Jorong Ampek Nagari Garagahan.

"Kedua tersangka kita amankan saat merekap angka togel di warung," katanya.

Di tangan tersangka, tambahnya, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa dua lembar kertas berisikan angka-angka, satu unit telepon genggam, satu buah kartu ATM Bank BNI, dan uang tunai sebesar Rp5 ribu.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Agam, guna penyelidikan lebih lanjut.

Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian jenis togel di sebuah warung di Jorong Tiga Sangkir.

Mendapat informasi itu, anggota langsung melakukan pengintaian dan setelah diyakini tersangka sedang bermain Togel langsung dilakukan penangkapan.

"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan itu," katanya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam pasal 5 ayat 2 Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3 dan ayat (3) atau pasal 303 bis ayai 1 ke (2) KUHP pidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (*)