Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia mendukung wacana sertifikasi perkawinan yang diusulkan oleh pemerintah untuk meningkatkan ketahanan keluarga, namun mensyaratkan agar sertifikasi tersebut tidak mempersulit calon pengantin untuk menikah.
"Saya setuju bimbingan pranikah untuk direvitalisasi supaya tidak sekadar pelatihan, dalam bahasa lain jangan sampai hanya formalitas, tapi betul-betul menguji kemampuan. Tapi juga jangan sampai kalau tidak lulus tidak boleh menikah," kata Wakil Sekjen MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Amirsyah Tambunan dalam acara Forum Merdeka Barat Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, Jumat.
Amirsyah sepakat bahwa substansi bimbingan pranikah harus ditingkatkan dan diperkuat tidak hanya sekadar hal-hal yang berkaitan dengan agama melainkan juga pada keterampilan hidup dan persiapan mental.
Menurut Amirsyah, bimbingan pranikah harus juga memberikan pengetahuan tentang kesehatan keluarga, pendidikan keagamaan, dan juga termasuk tata rencana keuangan keluarga.
Dia mengusulkan dalam proses pelatihan pada bimbingan pranikah juga berkenaan dengan keterampilan hidup (life skill) untuk meningkatkan ekonomi keluarga dan juga keterampilan dalam menata emosi atau perilaku (soft skill).
Amirsyah merujuk data perceraian tahun 2018 dari Mahkamah Agung bahwa sebanyak 419.268 pasangan bercerai. Menurut dia, tingginya angka perceraian tersebut salah satunya dikarenakan ketidaksiapan dan ketidakpahaman pada pasangan tersebut.
Di sisi lain dia menekankan perlunya diskusi lebih mendalam bagi para pemangku kepentingan untuk merumuskan substansi bimbingan pranikah agar benar-benar berkualitas dan bisa mendapatkan hasil yang ingin dituju.
Namun Amirsyah menekankan bahwa sertifikasi yang akan diterapkan dapat mencapai tujuannya yang diinginkan tanpa mempersulit proses dan persyaratan untuk menikah.
"Jangan ada kesan dengan sertifikasi ini yang tidak boleh lulus tidak boleh menikah," kata Amirsyah.
Berita Terkait
KUA Kota Solok berikan pelayanan perjanjian perkawinan bagi Catin
Jumat, 18 Oktober 2024 8:52 Wib
KemenPPPA luncurkan panduan pencegahan perkawinan anak di daerah
Selasa, 30 April 2024 19:04 Wib
Dua hakim MK beda pendapat terkait perkawinan beda agama
Selasa, 31 Januari 2023 15:26 Wib
Selama ini di ruang abu-abu, Menko PMK: Putusan MK soal nikah beda agama beri kepastian
Selasa, 31 Januari 2023 15:16 Wib
BPS : 24,49 persen perempuan Sumbar kawin pada usia di bawah 19 tahun
Sabtu, 6 Agustus 2022 17:51 Wib
Kemenag Sumbar siapkan fasilitator perkawinan cegah tingginya perceraian
Rabu, 15 Juni 2022 20:21 Wib
Puspaga berperan penting cegah perkawinan usia dini
Sabtu, 24 April 2021 11:30 Wib
Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan
Kamis, 18 Maret 2021 10:53 Wib