Banda Aceh (ANTARA) - Polda Aceh mengungkap tindak pidana atau kejahatan yang diduga dilakukan kelompok bersenjata pimpinan Abu Razak yang tewas setelah kontak tembak dengan polisi di Pidie Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Ery Apriyono di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, kelompok bersenjata Razak diduga terlibat pencurian disertai kekerasan dengan korban Baital bin Umar.
"Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Bukti Cerana, Gampong Ie Rhop Tinu, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (12/9). Akibat kejadian tersebut, korban Baital bin Umar mengalami kerugian Rp30 juta," kata Apriyono.
Sebelumnya, empat anggota kelompok bersenjata itu terlibat kontak tembak dengan Satgas KKB Polda Aceh di Keude Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (19/9) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kejadian menyebabkan pimpinan kelompok beserta anggota tewas. Sebelumnya, Satgas KKB Polda Aceh sempat mengejar kelompok bersenjata ini dari Simpang Mamplam, Bireuen.
Apriyono mengungkapkan Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin Al Kahar alias Abu Razak bin Abdul Muthalib, pimpinan kelompok bersenjata itu merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang karena melarikan diri dari penjara.
"Yang bersangkutan kabur dari LP Lhokseumawe pada 18 September 2017 sekitar pukul 16.00 WIB. Abu Razak dipenjara karena terlibat dalam kasus kelompok Din Minimi. Abu Razak bergabung dengan kelompok tersebut sejak 20 Maret 2015," kata Apriyono.
Sebelumnya, Razak ditangkap tim Polda Aceh di Desa Cot Tarum, Kecamatan Kuala Jeumpa, Bireuen, pada 10 April 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, karena terlibat kelompok kriminal bersenjata Din Minimi.
"Kemudian, Abu Razak dihukum lima tahun enam bulan karena terbukti melanggar UU Darurat Nomor 12/1951 dan menjalani hukuman di LP Kelas IIA Lhokseumawe," sebut Apriyono.
Ia mengungkapkan siapa Abu Razak. Jauh sebelum memimpin KKB, Razak bergabung dengan kelompok Gerakan Aceh Merdeka Wilayah Batee Iliek, Bireuen, pada 1999, dengan peran memperbaiki senjata api.
Setelah perdamaian pada 2005, kata Apriyono, Razak berbaur dengan masyarakat dan bekerja sebagai petani baik berkebun maupun tambak ikan.
Pada 2008, lanjut dia, terlibat tindak pidana pengancaman atau intimidasi menggunakan senjata api terhadap warga negara asing yang melakukan penambangan di Aceh Barat.
"Abu Razak akhirnya ditangkap dan dihukum satu tahun enam bulan penjara di LP Salemba Jakarta Pusat. Abu Razak bebas pada 2010 dan setelah bebas tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Apriyono.
Berita Terkait
Marapi kembali erupsi dengan tinggi abu capai 1.000 meter
Kamis, 14 Maret 2024 14:39 Wib
Gunung Marapi Sumbar erupsi 62 kali sepanjang Februari
Sabtu, 2 Maret 2024 7:06 Wib
Gunung Marapi kembali erupsi dengan ketinggian abu 900 meter
Selasa, 20 Februari 2024 20:37 Wib
Bukittinggi diselimuti hujan abu vulkanik Marapi Minggu pagi
Minggu, 18 Februari 2024 13:46 Wib
Jadwal Minggu: laga perebutan gelar Sri Lanka International Challenge
Minggu, 11 Februari 2024 5:05 Wib
Marapi kembali erupsi dengan ketinggian abu vulkanik 700 meter dari puncak
Sabtu, 10 Februari 2024 18:37 Wib
Gunung Marapi kembali erupsi dengan tinggi abu capai 700 meter
Kamis, 8 Februari 2024 9:55 Wib
Abu vulkanik Gunung Merapi
Senin, 22 Januari 2024 10:37 Wib