Padang, (ANTARA) - Rektor Universitas Ekasakti (Unes) Sumatera Barat Dr Otong Rosadi menilai langkah revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut.
“Revisi tersebut tentu harus dilakukan karena secara hukum Undang Undang Dasar sajak dapat diubah dan UU KPK tentu dapat direvisi namun harus sesuai kebutuhan agar pemberantasan korupsi dapat dilakukan lebih baik lagi,” katanya di Padang, Senin.
Menurut dia pertanyaan mendasar yang ada adalah apakah esensi perubahan undang-undang tersebut sesuai dengan kebutuhan KPK pada hari ini dan program pemberantasan korupsi ke depannya.
Ia menilai saat ini KPK sudah bagus namun ada satu kelemahan yang saat ini ada pada lembaga tersebut yakni tidak adanya supervisi dan pembinaan setelah lembaga tersebut melakukan operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah.
“Mereka datang menangkap tersangka dan orang yang terlibat setelah itu pergi meninggalkan daerah itu tanpa ada pembinaan,” katanya.
Ia mencontohkan yang terjadi di kampung halamannya yakni Subang. KPK di daerah itu telah dua kali melakukan penangkapan dan pergi begitu saja tanpa ada pembinaan.
“Saya melihat KPK di sini mengacak-acak daerah tanpa ada tindakan selanjutnya. Saya rasa ini perlu diubah dengan adanya pembentukan KPK daerah namun dalam revisi hal itu malah ikut diubah,” katanya.
Menurut dia sebagai orang daerah ia melihat hal ini merupakan kelemahan KPK yang harus diperbaiki bahkan diperkuat sehingga pembinaan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi.
Selain itu terkait keberadaan pembentukan dewan pengawas dan izin untuk melakukan penyadapan, ia tidak setuju dengan hal tersebut.
Ia mengatakan KPK sebagai badan yang bertugas memberantas korupsi dengan segala kewenangannya akan bertanggung jawab kepada dewan pengawas. Lalu dewan pengawas akan bertanggung jawab kepada siapa, tentu ini akan membingungkan.
“Apakah dewan pengawas akan bertanggung jawab kepada presiden, saya menilai akan lebih baik ada prosedur yang dijalankan apabila ada salah tangkap atau persoalan lain seperti pra peradilan dan lainnya,” katanya.
Selanjutnya untuk izin penyadapan sesuai aturan KPK harus meminta izin kepada hakim namun yang jadi persoalan karena prosesnya lama, hal ini dapat diatasi melalui sistem daring yang akan memangkas waktu dalam pengeluaran izin.
“Saya setuju dilakukan revisi namun tidak dalam waktu yang singkat seperti ini. DPR harus melibatkan stake holder terait agar revisi ini berjalan dengan sempurna,” katanya