Jakarta, (ANTARA) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi sikap kenegarawanan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya dugaan kecurangan di Pemilu 2019.
"Saya memberikan apresiasi kepada sikap kenegarawanan Prabowo Subianto yang telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Bambang di Jakarta, Rabu.
Dia juga mengapresiasi sikap Prabowo yang menghimbau para pendukungnya agar tetap tenang dan menempuh jalur konstitusi terkait adanya dugaan kecurangan Pemilu.
Selain itu, Bamsoet juga menyampaikan rasa hormat kepada sikap kenegarawanan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang secara terang menyampaikan menerima keputusan hasil akhir rekapitulasi Pemilu oleh KPU.
"Mereka juga menegaskan, jika ada pihak-pihak yang merasa tidak puas, silahkan menempuh jalur mekanisme hukum melalui gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan mempersiapkan materi gugatan, kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad.
"Rapat hari memutuskan pasangan calon Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (21/5).
Dia mengatakan dalam beberapa hari ini, pihaknya akan mempersiapkan materi gugatan sesuai tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK.
Selain itu, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan mengakui hasil rekapitulasi Pemilu 2019 untuk Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, namun pihaknya keberatan dengan suara di lima daerah pemilihan yang dinilainya merugikan PAN.
"Kami mengakui kemenangan Pak Jokowi, Pemilu Legislatif dan DPD RI, kami mengakui hasil KPU. Saya kan selain ketum partai adalah Ketua MPR, mengerti konstitusi kita," kata Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, terkait Pilpres, PAN mengakui hasil rekapitulasi KPU dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memiliki hak untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ketua MPR RI itu, MK merupakan lembaga resmi yang menilai apakah dalam proses Pemilu ditemukan adanya kecurangan atau tidak. (*)
Berita Terkait
Fajar/Rian gandakan keunggulan RI atas Inggris pada fase grup
Sabtu, 27 April 2024 20:23 Wib
UEA dan RI kolaborasi dukung pengembangan pencak silat
Jumat, 26 April 2024 18:58 Wib
13 desa wisata di Pariaman ikuti ADWI 2024
Jumat, 26 April 2024 14:33 Wib
Menteri ESDM paparkan upaya RI kurangi emisi di forum WECBelanda
Kamis, 25 April 2024 21:05 Wib
Kemenkominfo RI publikasikan prestasi berhasil diraih Pemkab Solok
Kamis, 25 April 2024 5:34 Wib
Personel Lapas Bukittinggi terbatas, Legislator DPD RI lakukan peninjauan
Rabu, 24 April 2024 15:38 Wib
LSF RI edukasi masyarakat Agam tentang gerakan nasional budaya sensor mandiri
Rabu, 24 April 2024 14:27 Wib
Kemendikbudristek apresiasi Pendidikan Inklusif SMP 6 Bukittinggi
Rabu, 24 April 2024 13:18 Wib