Solok, (ANTARA) - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Solok Sumatera Barat menyerahkan santunan kematian dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp220 juta kepada ahli waris Rachman Saleh XY.
Kepala Bidang Pelayanan Kantor Cabang Solok Rizna Irwani di Solok, Sabtu mengatakan santunan tersebut diberikan kepada ahli waris Rachman Saleh XY, yaitu Zulhastri dengan rincian Jaminan Kematian Rp24 juta dan JHT sebesar Rp196 juta.
"Santunan yang kami berikan memang tidak bisa mengganti posisi almarhum tetapi bisa dimanfaatkan oleh ahli waris untuk modal kedepannya", katanya.
Dia mengatakan santunan ini merupakan salah satu cara BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja yang sudah terdaftar menjadi peserta.
BPJS Ketenagakerjaan katanya, hadir untuk melindungi semua pekerja setelah terdaftar menjadi peserta.
"Dengan adanya jaminan sosial pekerja bisa lebih nyaman dan aman dalam bekerja," ujarnya.
Dia berharap perusahaan dapat mendaftarkan seluruh karyawannya jaminan sosial karena itu merupakan hak pekerja.
Penerima manfaat Zulhastri bersyukur dan merasa terbantu setelah mendapatkan santunan kematian dan jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan setelah suaminya meninggal dunia.
"Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih atas santunan ini dan bisa saya manfaatkan sebaik-baiknya untuk keberlangsungan keluarga kedepannya", katanya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk oleh pemerintah dengan Undang-undang untuk menyelenggarakan jaminan sosial guna mendukung visi pemerintah melalui program yang diusung.
Berita Terkait
Pemkot Bukittinggi raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Padang jalin kerja sama dengan PT Damko sebagai Perisai
Sabtu, 20 April 2024 11:17 Wib
Bank Nagari bantu 1.000 UMKM di Sumbar terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 1 April 2024 16:04 Wib
PNM Sumbar dukung nasabahnya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 24 Maret 2024 16:15 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Padang bayarkan jaminan klaim Rp 1,5 miliar di Mentawai
Jumat, 22 Maret 2024 15:05 Wib
Pemkab Kep. Mentawai lindungi 39 ribu pekerja rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 22 Maret 2024 13:29 Wib
BPJamsostek Solok Luncurkan Aplikasi "SALINGKA"
Jumat, 22 Maret 2024 12:10 Wib
Komisi II DPRD tinjau sarana UPTD BLK dan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II
Kamis, 14 Maret 2024 13:17 Wib