BPJS Ketenagakerjaan Solok serahkan santunan Rp220 juta

id BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Solok serahkan santunan Rp220 juta

Kepala Bidang Pelayanan Kantor Cabang Solok, Rizna Irwani (dua kiri) menyerahkan santunan kematian dan Jaminan Hari Tua kepada Zulhastri (tiga kiri) di Solok, Sabtu. (ANTARA SUMBAR/ Erik Ifansya Akbar)

Solok, (ANTARA) - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Solok Sumatera Barat menyerahkan santunan kematian dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp220 juta kepada ahli waris Rachman Saleh XY.

Kepala Bidang Pelayanan Kantor Cabang Solok Rizna Irwani di Solok, Sabtu mengatakan santunan tersebut diberikan kepada ahli waris Rachman Saleh XY, yaitu Zulhastri dengan rincian Jaminan Kematian Rp24 juta dan JHT sebesar Rp196 juta.

"Santunan yang kami berikan memang tidak bisa mengganti posisi almarhum tetapi bisa dimanfaatkan oleh ahli waris untuk modal kedepannya", katanya.

Dia mengatakan santunan ini merupakan salah satu cara BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja yang sudah terdaftar menjadi peserta.

BPJS Ketenagakerjaan katanya, hadir untuk melindungi semua pekerja setelah terdaftar menjadi peserta.

"Dengan adanya jaminan sosial pekerja bisa lebih nyaman dan aman dalam bekerja," ujarnya.

Dia berharap perusahaan dapat mendaftarkan seluruh karyawannya jaminan sosial karena itu merupakan hak pekerja.

Penerima manfaat Zulhastri bersyukur dan merasa terbantu setelah mendapatkan santunan kematian dan jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan setelah suaminya meninggal dunia.

"Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih atas santunan ini dan bisa saya manfaatkan sebaik-baiknya untuk keberlangsungan keluarga kedepannya", katanya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk oleh pemerintah dengan Undang-undang untuk menyelenggarakan jaminan sosial guna mendukung visi pemerintah melalui program yang diusung.