Jakarta (ANTARA) - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menyayangkan masih terjadi konflik sosial di media sosial pascapelaksanaan Pemilu serentak 2019 yang berpotensi menghasilkan disintegrasi sosial maupun nasional.
"Pengakuan dunia internasional yang memuji pelaksanaan Pemilu serentak/pencoblosan tanggal 17 April 2019 lalu yang berjalan aman dan tertib, seharusnya tidak perlu dinodai dengan berbagai bentuk konflik sosial (termasuk yang berkembang di media sosial) yang berpotensi menghasilkan disintegrasi sosial maupun nasional," kata Gubernur Lemhannas Letjen (Purn) TNI Agus Widjojo saat jumpa pers di Kantor Lemhannas RI, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut dia, sikap para elite politik terutama para pemimpin dari kedua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden, baik Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi harus memiliki keinginan untuk membangun situasi yang kondusif bagi ketenangan, perdamaian dan merajut kembali persatuan dan kesatuan bangsa pasca-Pemilu mengingat masyarakat Indonesia bersifat paternalistik.
Menurut dia, tahapan itu memunculkan tantangan terbesar bagi kemampuan bermusyawarah, bergotong royong masyarakat, serta sifat keikhlasan, kejujuran dan kebesaran jiwa pada pimpinan kedua kubu untuk memberi sumbangan terbaik bagi tugas terkesan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut dia, dua pasangan calon yang ikut dalam kontestasi pemilihan presiden merupakan dua putra terbaik bangsa yang memiliki sifat negarawan.
"Kami yakin pimpinan dua kubu yang berkontestasi tersebut selalu berpikir tentang apa yang terbaik bagi bangsa ini," ujar Agus.
Agus tidak menampik penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 yang lalu tidak berlangsung tanpa cacat, dan kekurangan. Tidak ada yang melarang untuk menyatakan temuan atas kekurangan ini, namun hendaknya pencarian solusi atas perbedaan.
"Kita lakukan berdasarkan kaidah demokrasi di atas landasan kearifan para elite dan pimpinan untuk membangun kesepakatan berdasarkan musyawarah. Di atas kearifan tersebut adalah 'trust' yang kita berikan kepada lembaga fungsional untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai bagian dari pelaksanaan Pemilu seperti KPU dan Bawaslu," tuturnya.