Antusiasme penyandang disabilitas tunaikan hak pilih pada pemilu 2019

id penyandang disabilitas,pemilu,padang,sumbar

Antusiasme penyandang disabilitas tunaikan hak pilih pada pemilu 2019

Seorang tunanetra menggunakan hak pilih pada pemilu 2019 di Padang, Rabu (17/4/2019). (Foto: Antara Sumbar/Mario Sofia Nasution)

Padang, (ANTARA) - Pada Rabu pagi puluhan penyandang tuna grahita di Panti Sosial Harapan Ibu Kalumbuak, Kuranji, Kota Padang sudah bersiap untuk berangkat ke tempat pemungutan suara.

Kendati mereka adalah individu yang mengalami gangguan mental, akan tetapi tidak menyurutkan niat untuk menunaikan hak selaku warga negara, yaitu menyalurkan suara pada pemilu 2019 ditemani pendamping.

Sebanyak 50 orang dari total 100 penghuni panti yang didominasi oleh penyandang imbisil atau IQ di bawah 70 menggunakan hak pilih pada dua TPS terdekat yaitu TPS 19 Kalumbuak.

Harus diakui tidak mudah bagi penyandang tuna grahita tersebut melakukan prosesi sekali lima tahun tersebut. Selain karena keterbatasan pengetahuan, pada pemilu 2019 lebih rumit karena ada lima surat suara yang harus dicoblos.

Untuk calon presiden bagi mereka memang tidak ada kendala karena hanya dua pasang, akan tetapi untuk DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kota terbilang rumit.

Pendamping Panti Sosial Harapan Ibu Kalumbuak, Sumarni mengatakan kesulitan yang dialami adalah rumitnya saat mencoblos surat suara DPR, DPD dan DPRD karena nama caleg cukup banyak.

Mereka tidak mengenal siapa calon anggota DPR atau DPRD, kalau calon presiden mereka tahu karena juga sudah ada sosialisasi dari KPU, kata dia.

Jika pada 2014 jumlah partai nasional peserta pemilu hanya 12 pada 2019 bertambah menjadi 16 partai. Tentu saja hal ini membuat ukuran kertas suara untuk pemilu menjadi lebih besar.

Bagi penyandang disabilitas yang tidak memungkinkan untuk memilih sendiri karena tidak mengerti, dilakukan pendampingan oleh pembimbing. "Sebab kalau dibiarkan sendiri mereka tidak mengerti," kata dia.

Dalam proses pencoblosan, penyandang disabilitas tersebut dibukakan kertas suara kemudian diminta memilih mana yang akan dipilih untuk kemudian dicoblos.

Setidaknya satu penyandang disabilitas butuh waktu hingga tiga menit untuk menuntaskan pencoblosan surat suara. Dengan demikian butuh waktu sekitar 10 hingga 15 menit untuk menyelesaikan pencoblosan.

Sementara salah seorang penyandang disabilitas Boy Hakiki di TPS 19 Kalumbuak mengaku tidak mengalami kesulitan dalam mencoblos surat suara karena ada pendamping yang membantu hingga ke bilik suara. “Saya dibantu istri untuk menyalurkan hak pilih baik untuk presiden dan wakil presiden kemudian anggota legislatif,” katanya.

Menurut dia, seharusnya surat suara yang diberikan kepada tuna netra harus memiliki tanda tertentu sehingga pihaknya dapat lebih mudah dalam memilih.

Mungkin saja panitia pemilihan berpendapat dengan membawa pendamping akan lebih memudahkan.

Ia mengaku lega setelah menjalankan kewajiban sebagai warga negara dengan datang ke Tempat Pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilih. "Alhamdulillah saya lega dan saya memilih caleg dan presiden yang saya inginkan. Saya tahu nama-nama mereka ketika masa kampanye," ujarnya.

Pada sisi lain di Rumah Sakit Jiwa HB Saanin Padang seorang pasien dengan gangguan jiwa juga menunaikan hak pilihnya yang difasilitasi oleh KPU Padang. Karena tidak memungkinkan untuk keluar dari lingkungan rumah sakit akhirnya petugas TPS mendatangi pemilih tersebut.

Menurut Direktur RS Jiwa HB Saanin Padang drg Ernovia, sebanyak lima pemilih berstatus orang dengan gangguan jiwa di RS Jiwa HB Saanin Padang, Sumatera Barat layak untuk memilih.

Akan tetapi dari lima tersebut empat diantaranya sudah dibawa oleh keluarga sehingga akhirnya tinggal satu pemilih yang tersisa. "Pasien yang dinilai bisa memilih dengan kriteria tenang dan tidak gelisah," kata dia.

Tidak hanya tuna grahita, sejumlah orang tua yang anaknya berkebutuhan khusus juga bersemangat menemani buah hati yang menyandang autis untuk menggunakan hak pilih.

Kendati harus dipandu setidaknya menunjukkan bagaimana komitmen dan antusiasme menunaikan hak selaku warga negara.

Berdasarkan ketentuan KPU penyandang disablitas berhak memilih, dipilih, dan menjadi penyelenggara pemilu.

Undang-undang telah memberi jaminan hak dan kesempatan bagi tiap warga negara untuk memenuhi hak politiknya seperti warga umum lainnya.

Bagi penyandang tunanetra, ketua KPPS akan memberikan surat suara ke dalam alat bantu (template) dan diserahkan ke tunanetra.

Pendamping diperkenankan membantu mencobloskan paslon yang diinginkan pemilih jika penyandang disabilitas tidak memiliki tangan atau penyandang tunanetra.

Untuk mewakili pencoblosan ini, prosesnya akan disaksikan salah satu anggota KPPS yang telah ditugaskan ketua KPPS.

Pendamping penyandang disabilitas yang telah ditunjuk wajib menandatangi surat pernyataan yang menyatakan ia mendampingi seseorang dalam proses pencoblosan.

Melalui surat pernyataan tersebut pendamping wajib merahasiakan pilihan pemilih kepada siapapun. Surat pernyataan ini juga sebagai salah satu pernyataan bahwa pendamping tidak menghasut pemilih yang didampinginya untuk memilih paslon tertentu.

Sebelumnya, KPU Kota Padang menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 3 (DPTHP3) pemilih Kota Padang berjumlah sebanyak 592.279 yang terdiri dari 290.702 pemilih laki-laki dan sebanyak 301.577 pemilih perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 2.457 unit.

Jumlah tersebut bertambah dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2) dengan jumlah pemilih di Kota Padang sebanyak 592.162 orang yang terdiri dari 290.588 pemilih laki-laki dan 301.574 pemilih perempuan dengan 2.452 TPS.

Sementara untuk Sumatera Barat jumlah pemilih penyandang disabilias sebanyak 10.319 pemilih yang terdiri atas 2.404 pemilih penyandang tunadaksa, 1.298 pemilih penyandang tunanetra, sebanyak 2.099 penyandang tunawicara/rungu, 2.186 penyandang tunagrahita dan 2.332 penyandang disabilitas lainnya.

Jika para penyandang disabilitas demikian antusias untuk menunaikan hak pilih setidaknya ini bisa menjadi motivasi bagi mereka yang normal untuk lebih bersemangat berpartisipasi dalam pemilu.*