Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap kasus menonjol berupa peredaran gelap narkoba jenis ganja seberat 47 kilogram di Padang, provinsi setempat.
"Narkoba jenis ganja seberat 47 kilogram bisa disita sebelum beredar di tengah masyarakat Kota Padang," kata Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat menggelar jumpa pers di Padang, Selasa.
Ia mengatakan kini barang bukti berupa puluhan paket ganja kering siap edar itu telah disita Polisi sebagai barang bukti.
Sementara itu empat pelaku sebagai pemilik barang, telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polda Sumbar.
Keempat pelaku itu adalah adalah YYP (26) dan BD (22) asal Kabupaten Tanah Datar, kemudian MA (20) serta AD (20) asal Pesisir Selatan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 114 ayat (1) dan (2), 112 ayat (1) dan (2), serta 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini tim penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar tengah melengkapi berkas terhadap empat tersangka.
"Tahapan Penyidikan telah dilakukan, kini tim tengah melengkapi berkas kasus agar perkara bisa segera dilimpahkan untuk disidang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan di tempat terpisah.
Nico menerangkan pengungkapan kasus 47 kilogram ganja itu dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada 25 April 2025.
Upaya penangkapan dipimpin oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Dedy Adriansyah Putra di dua lokasi berbeda, yakni di Padang dan di Kabupaten Padangpariaman provinsi setempat.
Terkait hal itu, Gatot Tri Suryanta selaku Kapolda Sumbar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumbar apapun jenis dan bentuknya.
Ia juga tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan tidak hormat jika ada oknum Polisi yang terlibat dalam permasalahan narkoba.
Berdasarkan data sejak Januari hingga 29 April 2025, Polda Sumbar beserta jajaran telah mengungkap 325 kasus dengan pelaku sebanyak 436 orang.
Pengungkapan kasus narkotika yang telah dilakukan oleh Polisi itu menuai apresiasi serta pujian dari Ketua DPRD Sumbar Muhidi, Danrem 0/32 Wirabraja, dan pemerintah provinsi Sumbar.
Mereka menilai pengungkapan kasus yang telah dilakukan Polda Sumbar adalah upaya menyelamatkan serta melindungi generasi muda Sumbar dari bahaya penyalahgunaan narkotika.