Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Sumatera Barat melakukan penyelidikan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Mara Ondak dalam perkara dugaan tindak pidana pengelolaan dana donasi bencana Malampah Tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal di Lubuk Sikaping, Senin mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap Mara Ondak yang datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum sekitar pukul 09.10 WIB hinga pukul 17.30 WIB diruangan Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan setempat.
"Kami dari Kejaksaan Negeri Pasaman, dalam hal ini Jaksa Penyelidik telah makukan atau melaksanakan proses penyelidikan yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan donasi bencana gempa yang terjadi di Malampah, Kabupaten Pasaman tahun 2022 lalu," terang Kajari Pasaman, Sobeng Suradal.
Sobeng Suradal mengatakan pemanggilan terhadap mantan Sekda Pasaman Mara Ondak ini untuk mencari alat bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana donasi bencana tersebut.
"Kami juga sampaikan bahwa penyelidikan ini suatu tindakan dari jaksa penyelidik untuk menemukan data-data, guna menemukan suatu peristiwa apakah ada dugaan tindak pidananya atau tidak. Jadi nanti setelah jaksa penyelidik mendapatkan data-data yang lengkap, maka akan kami kaji secara yuridis," katanya.
Ia mengatakan apabila menemukan suatu peristiwa tindak pidana, maka perkara tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Nah, adapun penanganan perkara ini yang mungkin terkesan lambat, dianggap oleh masyarakat lambat, perlu kami sampaikan bahwa penyelidikan ini sudah kita mulai sejak Januari 2024 lalu. Namun dalam prosesnya, ada pihak-pihak terkait yang sangat penting kita mintai keterangan, mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024 ini," katanya.
Sehingga kata dia sesuai intruksi Kejaksaan Agung untuk menghindari kesan yang negatif atau dipolitisir oleh pihak-pihak tertentu, maka penanganan pemeriksaan untuk yang mencalonkan diri sementara ditunda.
"Sehingga saat ini setelah selesai semua tahapan Pilkada 2024, kami lanjitkan kembali pemeriksaannya. Pada hari ini, kami lakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Sekda Pasaman Mara Ondak, untuk dimintai keterangannya sejak pukul 09.00-17.30 WIB sore ini," katanya.
Kejaksaan Negeri Pasaman kata dia kedepan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang terkait dalam pengelolaan dana donasi bencana gempa Malampah tahun 2022.
"Jadi kalau selama ini, kami (Kejaksaan) dianggap tidak profesional, kali ini tegaskan bahwa kami bekerja sangat profesional. Kami bekerja bukan atas titipan pesanan, apalagi intervensi apapun. Itu tidak ada, kami juga sangat terbuka terhadap kritik masyarakat dari golongan tertentu, baik LSM, maupun media yang mengawasi kinerja kami," tegasnya.
Sobeng menegaskan bahwa penyelidikan ini sudah berada di tahap serius. Bahkan, berdasarkan hasil audit dan perhitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyalahgunaan dana tersebut telah mencapai angka sekitar Rp600 juta.
"Hasil penghitungan sementara oleh tim kami, nilai dugaan kerugian keuangan negara sekitar enam ratus juta rupiah," katanya.
Kajari Pasaman juga mengatakan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih rinci.
Sementara mantan Sekda Pasaman Mara Ondak mengatakan bahwa dirinya dipangil oleh Kejaksaan Negeri Pasaman sekaitkan dengan pelaksanaan penanggulangan bencana Malampah tahun 2022 lalu.
"Sebagai masyarakat Pasaman yang taat hukum, siapapun kita wajib menghadiri. Saya juga sudah menyampaikan sepanjang yang diketahui, saya alami dengan jelas, tanpa ditutup-tutupi sedikitpun," ungkap Mara Ondak.