Korupsi Simpeg Payakumbuh Rugikan Negara Rp184 Juta

id Korupsi Simpeg Payakumbuh Rugikan Negara Rp184 Juta

Padang, (Antara Sumbar) - Kasus dugaan korupsi dana pengadaan Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Payakumbuh tahun 2005 dengan terdakwa Syafrizal diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp184,2 juta. Hal ini disampaikan Dedi Kurniadi dari BPKP Sumbar yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jon Effreddi beranggotakan Perry Desmarera dan M. Takdir, Selasa. "Simpeg yang diadakan tidak bisa difungsikan sedikit pun. Dari audit kami, dalam pengadaan ini telah menimbulkan kerugian keuangan Negara Rp184,2 juta," kata dia. Menurut Dedi yang harus tanggung jawab atas kasus ini adalah ketua panitia pengadaan, terdakwa Syafrizal bersama para panitia pemeriksa barang. "Jika pemeriksa barang dan ketua panitia melakukan tupoksinya dengan benar maka tidak akan terjadi hal seperti ini," kata dia. Kemudian Suwarsih, saksi ahli dari Universitas Negeri Padang dalam persidangan menjelaskan dalam pengadaan Simpeg tersebut sofware yang digunakan tidak bisa digunakan atau rusak total. Bahkan komputer induk atau komputer server pun tidak berfungsi saat digunakan untu membuka sistem imformasi kepegawaian. "Kalau hard ware atau perangkat keras komputer cukup bagus dalam pengadaan tersebut. Tapi kalau soft ware dan instalasi program tidak bisa satupun yang digunakan," kata Suwarsih. Sementara itu, dua saksi lainnya, Amris dan Hendri Warman, pegawai BKD Payakumbuh menerangkan, usai pengadaan tersebut Simpeg tidak bisa digunakan. Namun dana pengadaan tetap dicairkan 100 persen kepada rekanan. Hal ini dikarenakan terdakwa Syafrizal yang meminta bendahara untuk mencairkan dana tersebut. "Saya hanya mencairkan setelah ada surat perintah pembayaran yang diberikan oleh terdakwa. Terkait Simpeg waktu itu belum bisa digunakan," kata Amris yang waktu itu selaku bendahara pengadaan.(non)