Terdakwa Korupsi Simpeg Payakumbuh Tetap Pada Pledoi
Padang, (Antara) - Kuasa Hukum Syafrizal, 52, mantan PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Payakumbuh yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan sistem informasi manajemen kepegawaian (Simpeg) tahun 2005 tetap pada pledoinya.
"Kami tetap bertahan dengan pembelaan/pledoi yang telah disampaikan pada tanggal 03 April 2013," kata Didi Cahyadi Ningrat, penasehat hukum terdakwa dalam sidang lanjutan dengan agenda duplik, Selasa.
Dalam pledoi telah disampaikan bahwa sejak Maret 2006 sampai akhir 2007, Program Simpeg telah berjalan dengan baik di mana pada waktu itu dari data-data pegawai yang sudah selesai diinput sudah bisa didapat dan diprint out berupa, mutasi pegawai, riwayat pekerjaan, ulang tahun pegawai, diklat dan pelatihan untuk pegawai serta entri data terus dilakukan.
"Bahkan atasan langsung terdakwa telah juga diberikan hasil print out," kata Didi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jon Effreddi beranggotakan Perry Desmarera dan M. Takdir.
Selain itu, terdakwa juga terbukti tidak terlibat dan berhubungan dengan proses pencairan dana kegiatan Simpeg di Kantor BKD Payakumbuh karena kewenangan pencairan dana 100 % ada pada KPA/PA (saksi M. Yusuf Yatim).
Begitu juga dalam pembuatan berita acara pemeriksa barang, tidak ada keterlibatan terdakwa karena kewenangan otoritas berada pada Tim pemeriksa barang (saksi Hera Kartika). Terdakwa hanya membuat surat tanda terima barang.
Kemudian perintah pencairan dana adalah atas perintah Kepala BKD Kota payakumbuh,dengan perintah sangat setuju untuk dicairkan jika tidak dana akan kembali ke pusat, serta kinerja BKD nanti dinyatakan tidak baik.
"Keputusan pencairan dana tersebut terjadi dalam pertemuan dalam sebuah rapat antara KPA sekaligus kepala BKD Kota Payakumbuh dengan rekanan," Jelas Didi.
Sementara dari keterangan saksi-saksi dipersidangan yang menyatakan program simpeg tidak berjalan adalah salah besar dan mengingkari fakta persidangan karena berdasarkan fakta, terbukti jika Ahli Komputer UNP mencabut keterangannya di BAP.
"Di persidangan terungkap bahwa sebenarnya bukan program simpeg tidak berjalan dan berfungsi tetapi komputer server yang berisi program simpeg dan hardisk tidak bisa dihidupkan ketika dilakukan pemeriksaan atas barang-barang simpegdigudang kantor BKD yang baru,sehingga ahli tidak bisa melakukan pengecekan atas program tersebut," katanya.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) Selmadera menuntut mantan Kasubid Pendataan BKD Payakumbuh itu dengan hukuman 6 tahun penjara. Dia juga dituntut pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp61,8 juta. Jika satu bulan hukuman terhadap terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, maka hukumannya diganti dengan pidana penjara 3 tahun
Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selmadera menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas korupsi. (non)