Mafia Proyek Terlibat Korupsi Simpeg Payakumbuh
Padang, (Antara) - Ada mafia proyek yang turut terlibat dalam pengerjaan proyek pengadaan sistem informasi manajemen kepegawaian (Simpeg) tahun 2005 di Payakumbuh, kata saksi.
Saksi Syafrizal (52), PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Payakumbuh dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu, menyebutkan pengadaan Simpeg tersebut juga ada campur tangan dari mafia proyek tersebut.
Dia menuding Arda, sebagai mafia proyek di sejumlah dinas dan instansi di Pemko Payakumbuh. Arda disebut-sebut sebagai orang dekat wali kota pada masa itu.
"Oknum itu adalah Arda. Arda dipercaya oleh Direktur CV Melkadika Semesta, Arija Budiman (DPO), pemenang tender sebagai perpanjangan tangannya untuk mengurusi proyek itu di Payakumbuh, karena Arija Budiman berdomisili di Padang. Untuk setiap urusan dengan BKD, selalu dilakukan oleh Arda," ujarnya.
Arda selama ini dikenal dekat dengan pimpinan-pimpinan dinas di Payakumbuh. Menurut dia, Arda juga mengerjakan proyek-proyek di dinas lain.
Syafrizal juga menjelaskan jika Arda ada hubungan dekat dengan Walikota Payakumbuh waktu itu.
"Arda setahu saya kemenakan dari Wali kota," terangnya.
Seperti dijelaskan Syafrizal, Arda adalah orang yang membantu Arija Budiman dalam kegiatan ini. Hal itu disampaikan secara lisan oleh Arija Budiman kepada saya.
Sebelumnya, proyek pengadaan ini sudah diatur dari sejak awal penawaran. Terdakwa mengaku ditetapkan sebagai pimpinan kegiatan September 2005. Terdakwa yang melanjutkan tugas pimpinan kegiatan sebelumnya tak mengetahui proses penawaran dari kegiatan tersebut.
Tiba-tiba saja sudah ada tiga penawar (CV) yang diusulkan panitia kepadanya.
"Saya tidak kenal satupun dengan ketiga CV itu. Dari ketiga penawar itu, CV Melkadika Semesta memenangi proses tender tersebut dengan penawaran Rp 184.250.000. Sesuai kewenangan, saya hanya menetapkan satu dari 3 usulan tersebut. Pemenang tender ditetapkan tanggal 21 Oktober 2005," Jelasnya.
Kemudian Syafrizal bertemu dengan Arija Budiman dan meminta Arija Budiman menandatangani surat pernyataan akan melaksanakan kegiatan itu dengan baik sesuai dengan masa waktu yang ditetapkan yakni 40 hari kerja.
Setelah kontrak ditandatangani, sepuluh hari kemudian terdakwa menghubungi Arija Budiman. Arija Budiman waktu itu meminta dia berkomunikasi saja dengan Arda untuk kegiatan tersebut.
Kemudian beberapa hari lagi, datanglah komputer dan beberapa peralatan lainnya ke BKD. Waktu itu Arda juga ikut datang bersama barang-barang tersebut.
"Sebelum barang datang saya sudah dihubungi Arija Budiman,"katanya.
Saat barang datang terdakwa memberitahukan kepada panitia pemeriksa barang. Setelah itu panitia memeriksa barang. Satu minggu kemudian datang teknisi untuk memasang jaringan (LAN).
"Saya hanya terima berita acara pemeriksaan barang dari panitia pemeriksa barang. Setelah itu saya buat berita cara pembayaran uang 100 persen kepada rekanan," terangnya.
Saat itu kegiatan pengadaan itu belum semuanya dilaksanakan. Tapi terdakwa tetap mengeluarkan berita acara pembayaran seratus persen kepada rekanan. Terdakwa beralasan, hal itu dilakukannya atas perintah dari Kepala BKD waktu itu, Yusuf Yatim.
"Saya pernah protes pada atasan (Kepala BKD) atas pencarian dana 100 persen. Alasan atasan kalau dana tidak dicairkan dana akan ditarik lagi oleh pusat. Kemudian kontrak sudah diperpanjang, tetap saja pengadaan Simpeg tidak terlaksana, tuturnya.
Walau sudah dicairkan 100 persen, rekanan tidak melaksanakan kegiatan tersebut hingga tuntas. Arija Budiman akhirnya melarikan diri.
Mendengar penjelasan Syafrizal, hakim mencurigai ada keterlibatan dari Arda dalam pengadaan Simpeg tersebut. Hakim Jon Effreddi, memerintahkan jaksa untuk menyidik Arda dalam kasus tersebut.(non)