Kasus Korupsi SIMPEG Masuk Pengadilan Tipikor Padang

id Kasus Korupsi SIMPEG Masuk Pengadilan Tipikor Padang

Padang, (ANTARA) - Kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) tahun 2005 di Payakumbuh yang menyebabkan negara rugi sebesar Rp167,5 juta masuk ke Pengadilan Tipikor Padang, Senin (7/1)."Kasus itu telah didaftarkan dengan nomor perkara 03/Pid.B/TPK/2013/PN.PDG," kata Staf Pengadilan Tipikor Padang Syafril, Senin (7/1).Kasus korupsi ini melibatkan Syafrizal, yang waktu itu menjabat pimpinan kegiataan pengadaan SIMPEG tahun 2005. Dia diangkat berdasarkan SK Wali Kota Payakumbuh No 640.09/876/WK-Pyk/2005. Syafrizal terakhir menjabat Kasi Kominfo Dinas Perhubungan Payakumbuh.Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Payakumbuh terungkap, pengadaan SIMPEG tahun 2005 dilakukan BKD dengan memanfaatkan APBD Payakumbuh tahun 2005 sebesar Rp185 juta.Pengadaan terdiri dari 3 paket, yakni perangkat keras senilai Rp95,2 juta, Local Area Network (LAN) senilai Rp15 juta, dan perangkat lunak (software) senilai Rp74,9 juta.Saat proses tender dimulai, sebanyak tiga CV atau badan usaha mengajukan penawaran. Setelah dokumen penawaran dievaluasi oleh panitia pengadaan, salah satu badan usaha, yakni CV Melcadica Semesta dinyatakan sebagai pemenang tender. Badan usaha ini ditenggat menyelesaikan pekerjaan dalam 40 hari kerja, terhitung sejak 31 Oktober sampai 10 Desember 2005.Namun sampai akhir waktu pelaksanaan, pekerjaan CV Melcadica Semesta diduga hanya selesai 40 persen. Badan usaha ini diduga hanya bekerja sampai pengadaan keras dan jaringan. Sementara untuk pengadaan lunak atau software tidak diselesaikan. Untuk itu dilakukan addendum atau tambahan klausa yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokok, namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok.CV Melcadica Semesta diaddendum selama 10 hari. Namun sampai masa addendum itu berakhkir, aplikasi dalam pengadaan SIMPEG 2005 tetap belum dapat dioperasikan. Namun begitu, pimpinan kegiatan telah membuat berita acara serah terima barang 100 persen dan anggaran sudah dicairkan 100 persen.Kasus itu telah disidik sejak penghujung tahun 2011. Proses penyelidikan dan penyidikan sedikit memakan waktu karena kejaksaan harus menunggu hasil audit BPKP. (non)