Terdakwa Korupsi Simpeg Payakumbuh Divonis 3 Tahun

id Terdakwa Korupsi Simpeg Payakumbuh Divonis 3 Tahun

Padang, (Antara) - Mantan PNS Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Payakumbuh, Syafrizal (52), terdakwa dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) Payakumbuh pada tahun 2005 divonis hukuman selama tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (23/4). Putusan tersebut diwarnai dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari majelis hakim. Hakim ketua Jon Effreddi, dan hakim anggota M Takdir setuju terdakwa dihukum selama tiga tahun. Sedangkan hakim anggota lainnya, hakim Perry Desmarera bertetap terdakwa pantas dihukum selama 6 tahun. Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus korupsi berawal saat terdakwa diangkat menjadi pimpinan kegiatan pengadaan Simpeg tahun 2005, berdasarkan SK Wali Kota Payakumbuh No 640.09/876/WK-Pyk/2005. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Payakumbuh terungkap, jika pengadaan Simpeg tahun 2005 dilakukan BKD dengan memanfaatkan APBD Payakumbuh tahun 2005 sebesar Rp 185 juta. Pengadaan itu terdiri dari 3 paket, yakni perangkat keras senilai Rp 95,2 juta, Local Area Network (LAN) senilai Rp 15 juta, dan perangkat lunak (software) senilai Rp 74,9 juta. Ketika proses tender dimulai, sebanyak 3 CV atau badan usaha mengajukan penawaran. Setelah dokumen penawaran dievaluasi oleh panitia pengadaan, salah satu badan usaha, yakni CV Melcadica Semesta dinyatakan sebagai pemenang tender. Badan usaha ini ditenggat menyelesaikan pekerjaan dalam 40 hari kerja, terhitung sejak 31 Oktober sampai 10 Desember 2005. Namun, hingga akhir waktu pelaksanaan, pekerjaan CV Melcadica Semesta diduga hanya selesai 40 persen. Badan usaha ini diduga hanya bekerja sampai pengadaan keras dan jaringan. Sementara itu, untuk pengadaan perangkat lunak atau software tidak diselesaikan. Untuk itu, dilakukan addendum atau tambahan klausa yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokok, namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok. CV Melcadica Semesta ditenggat merampungkan pekerjaan selama 10 hari. Namun, sampai masa itu berakhir, aplikasi dalam pengadaan Simpeg 2005 tetap belum dapat dioperasikan. Kemudian, pelaksana kegiatan telah membuat berita acara serah terima barang 100 persen, dan anggaran sudah dicairkan 100 persen. (non/jno)