Logo Header Antaranews Sumbar

Empat terduga korupsi tambang ilegal timah di Babel jadi tersangka

Senin, 12 Januari 2026 21:27 WIB
Image Print
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Sila H. Pulungan memberikan keterangan pada konfrensi pers terkait kasus dugaan korupsi penambangan ilegal timah di kawasan hutan, Senin (12/1/2026). ANTARA/Try Mustika.

Pangkalpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menahan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan ilegal bijih timah di kawasan hutan yang berlokasi di Kabupaten Bangka Tengah.

Kepala Kejati Babel Sila H. Pulungan di Pangkalpinang, Senin, mengatakan penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, hari ini kami menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi tetap dan hutan lindung di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah,” katanya.

Keempat tersangka masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M. Para tersangka memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam aktivitas penambangan timah tanpa izin tersebut.

Ia menjelaskan, tersangka YYH dan IS berperan sebagai pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan produksi tetap dan hutan lindung. Keduanya bekerja sama dengan tersangka HF yang menyiapkan alat berat, menampung hasil penambangan ilegal, serta mengendalikan koordinasi penggunaan alat berat di kawasan hutan Lubuk Besar.

“Hasil penambangan ilegal tersebut kemudian dijual melalui saksi atas nama Melvin Edlyn,” ujarnya.\



Pewarta:
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026