Padang, (ANTARA) - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) tahun 2005 di Payakumbuh, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp167,5 juta akan digelar Pengadilan Tipikor Padang, Selasa."Sidang SIMPEG digelar Selasa dengan Majelis Hakimnya Jon Effredi beranggotakan Perry Desmarera dan M.Takdir," kata staf Pengadilan Tipikor Padang, Syafril, Senin.Sebelumnya kasus ini telah didaftarkan ke Pengadilan Tipikor dengan Nomor Perkara 03/Pid.B/TPK/2013/PN.PDG pada 08 Januari 2013, tambah dia.Kasus korupsi ini melibatkan, Syafrizal, yang waktu itu menjabat pimpinan kegiataan pengadaan SIMPEG tahun 2005. Dia diangkat berdasarkan SK Wali Kota Payakumbuh No 640.09/876/WK-Pyk/2005. Syafrizal terakhir menjabat Kasi Kominfo Dinas Perhubungan Payakumbuh.Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Payakumbuh terungkap, pengadaan SIMPEG tahun 2005 dilakukan BKD dengan memanfaatkan APBD Payakumbuh tahun 2005 sebesar Rp185 juta.Pengadaan terdiri dari tiga paket, yakni perangkat keras senilai Rp95,2 juta, Local Area Network (LAN) senilai Rp15 juta, dan perangkat lunak (software) senilai Rp74,9 juta.Saat proses tender dimulai, sebanyak tiga CV atau badan usaha mengajukan penawaran. Setelah dokumen penawaran dievaluasi oleh panitia pengadaan, salah satu badan usaha, yakni CV Melcadica Semesta dinyatakan sebagai pemenang tender. Badan usaha ini ditenggat menyelesaikan pekerjaan dalam 40 hari kerja, terhitung sejak 31 Oktober sampai 10 Desember 2005.Namun sampai akhir waktu pelaksanaan, pekerjaan CV Melcadica Semesta diduga hanya selesai 40 persen. Badan usaha ini diduga hanya bekerja sampai pengadaan keras dan jaringan. Sementara untuk pengadaan lunak atau software tidak diselesaikan. Untuk itu dilakukan addendum atau tambahan klausa yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokok, namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok.CV Melcadica Semesta diaddendum selama 10 hari. Namun sampai masa addendum itu berakhkir, aplikasi dalam pengadaan SIMPEG 2005 tetap belum dapat dioperasikan. Namun begitu, pimpinan kegiatan telah membuat berita acara serah terima barang 100 persen dan anggaran sudah dicairkan 100 persen.Kasus itu telah disidik sejak penghujung tahun 2011. Proses penyelidikan dan penyidikan sedikit memakan waktu karena kejaksaan harus menunggu hasil audit BPKP. (non)
Berita Terkait
Tiga terdakwa kasus korupsi Chromebook rugikan negara Rp2,18 triliun
Selasa, 16 Desember 2025 15:47 Wib
Sidang perdana kasus korupsi Nadiem Makarim ditunda karena sakit
Selasa, 16 Desember 2025 13:09 Wib
Pakar: Langkah tegas Mendagri penting cegah korupsi kepala daerah
Jumat, 12 Desember 2025 23:36 Wib
Satukan Aksi, Basmi Korupsi: Semen Padang umumkan juara lomba esai di Puncak HAKORDIA 2025
Kamis, 11 Desember 2025 13:59 Wib
Kejaksaan Dharmasraya tetapkan tersangka korupsi pejabat BKD
Selasa, 9 Desember 2025 17:47 Wib
Kejari Pasaman Barat selamatkan Rp617,8 juta uang negara dari kasus korupsi periode Januari-9 Desember 2025
Selasa, 9 Desember 2025 17:12 Wib
KPK dalami dugaan korupsi pada pembangunan 31 RSUD di Indonesia
Selasa, 25 November 2025 12:11 Wib
Segel KPK di rumah dinas Gubernur Riau dirusak? ini kelanjutannya
Jumat, 21 November 2025 8:05 Wib
