Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat mencopot alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang dipasang di pohon dan angkutan umum.
"Ada sejumlah jenis pelanggaran pemasangan APK dan bahan kampanye yang hari ini kami tertibkan," kata Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan saat penertiban APK dan bahan kampanye di Pariaman, Rabu.
Ia menyebutkan APK yang dipasang di pohon melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang kebersihan, keindahan, dan ketertiban.
Sementara pemasangan di angkutan kota dan desa yang melanggar peraturan transportasi angkutan umum serta pemasangan di tempat-tempat terlarang.
Ia mengatakan meskipun sebelumnya pihaknya telah menyampaikan kepada peserta pemilihan umum (Pemilu) untuk melepaskan APK dan bahan kampanye yang melanggar namun hari ini pihaknya masih menemukan pelanggaran.
"Memang sudah ada partai politik yang melepaskan APK dan bahan kampanye yang pemasangan melanggar namun kami masih menemukan adanya pelanggaran," katanya.
"Sedangkan sanksi untuk pelanggaran pemasangan ini hanya bersifat administratif," imbuhnya.
Penertiban tersebut menelusuri Kota Pariaman yang tidak saja melibatkan Satpol PP namun juga Dinas Perhubungan, Polisi dan TNI setempat.
Hingga saat ini pihak Bawaslu masih menghitung APK dan bahan kampanye hasil penertiban yang dilakukan bersama sejumlah pihak tersebut.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin meminta pengertian peserta Pemilu terkait penertiban tersebut.
"Penertiban ini karena pemasangan APK dan bahan kampanye melanggar peraturan bahkan mengganggu keindahan Kota Pariaman," kata dia.
Ia menyampaikan jika ada pihak yang komplain terkait penertiban tersebut maka diharapkan pihak Bawaslu untuk dapat menjelaskannya dengan baik.
Ia meminta peserta Pemilu ke depan lebih memperhatikan keindahan Kota Pariaman dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. (*)
Berita Terkait
Basarnas Padang selamatkan tujuh pemancing usai diterjang badai
Senin, 6 Mei 2024 5:19 Wib
Pemkot Pariaman raih WTP ke-11 dari BPK Sumbar
Sabtu, 4 Mei 2024 16:16 Wib
Pengadilan jatuhkan hukuman seumur hidup bagi pengedar ganja di Pariaman
Selasa, 30 April 2024 19:07 Wib
Disperindagkop Pariaman dorong OPD buat kegiatan di Pasar Rakyat Pariaman
Selasa, 30 April 2024 16:08 Wib
Kemendagri sambut positif kinerja Pj.Wako Pariaman
Selasa, 30 April 2024 15:28 Wib
KDEKS Pariaman susun program wujudkan kota berbasis syariah
Selasa, 30 April 2024 14:43 Wib
Nobar Piala Asia di Pariaman potensi dongkrak ekonomi PKL
Senin, 29 April 2024 17:37 Wib
Pemkot Pariaman fasilitasi warga nobar Semi Final Piala Asia U23
Senin, 29 April 2024 17:35 Wib