Kejati Sumbar siap bidik kasus korupsi besar

id Kejati Sumbar,Kasus Tipikor Sumbar,Big Fish

Kejati Sumbar siap bidik kasus korupsi besar

Diskusi kelompok terarah tentang Corruption Impact Assessment (CIA) yang digelar di Padang, Selasa. (ANTARA Sumbar)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar)berkomitmen untuk menangani kasus-kasus korupsi berskala besar serta fokus pada pengembalian kerugian keuangan negara.

"Penanganan Tipikor oleh kejaksaan harus dilakukan secara cerdas dan berkonsentrasi pada kasus Big Fish (kasus besar), baik dari segi pelaku ataupun nilai kerugian negara, dan mengedepankan penyelamatan keuangan negara," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Prima Idwan Mariza, di Padang, Selasa.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber pada diskusi kelompok terarah tentang Corruption Impact Assessment (CIA) yang digelar di Padang, dan memaparkan hasil kajian dan rekomendasi sementara dari diskusi tersebut.

Ia mengatakan secara umum strategi penanganan tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan pendekatan dan penanganan secara totalitas melalui kajian faktor penyebab korupsi, dampak, mentalitas, moralitas dan kemampuan penegak hukum dalam menghadapi perilaku para pelaku korupsi.

Aparat penegak hukum khususnya kejaksaan diharap tidak lagi menjadikan penindakan sebagai barometer keberhasilan pemberantasan korupsi, namun juga fokus pada upaya pencegahan.

Wujud dari semangat itu adalah menghadirkan pencegahan (preventif) yang lebih humanis dengan mewujudkan zona integritas kejaksaan menjadi Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK dan WBBM).

"Dalam upaya pencegahan kejaksaan juga harus meningkatkan fungsi Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) dengan mendampingi instansi pemerintah dalam mewujudkan pembangunan daerah," katanya.

Selain itu juga perlu perbaikan regulasi karena masih adanya aturan yang tumpang-tindih terhadap suatu ketentuan hukum.

Penerapan sanksi sosial kepada pelaku juga muncul dari diskusi tersebut, baik melalui media massa atau sebagai pekerja sosial, sebagai sanksi tambahan tanpa mengurangi sanksi pidana pokok terhadap pelaku.

Pada bagian lain, dalam diskuis kelompok terarah itu ada lima pembicara yaitu Prima ldwan Mariza, SH. MHum (Aspidsus Kejati Sumbar), Dr. Busyra Azheri, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unand, Yoserwan, Pakar Hukum Unes, Fitriati, dan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra.

Diskusi itu merupakan tindak lanjut terhadap hasil kuesioner yang dimulai sejak pertengahan 2018, tentang kinerja penegakan hukum khususnya korupsi di wilayah hukum Kejati Sumbar.

Diskusi juga dihadiri Kepala Kejati Sumbar Priyanto, seluruh Kajari, Koordinator, Kepolisian, Lapas, Bea Cukai, Peradi, LBH Padang, KNPI, Inspektorat, dan lainnya. ***2***