DPRD Solok Selatan tetap dorong pegawai honorer diangkat jadi ASN

id Armen Syahjohan

DPRD Solok Selatan tetap dorong pegawai honorer diangkat jadi ASN

Wakil Ketua DPRD Solok Selatan Armen Syahjohan. (ANTARA SUMBAR/Istimewa)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Wakil Ketua DPRD Solok Selatan, Sumatera Barat, Armen Syahjohan mendorong pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan agar para pegawai hororer yang telah mengabdi puluhan tahun bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Kami di daerah tetap mendorong mereka (pegawai honorer) bisa diangkat menjadi ASN karena telah mengabdikan diri puluhan tahun," katanya di Padang Aro, Selasa.

Kendati tetap melalui seleksi seperti penerimaan calon ASN secara reguler, ia meminta ada kelenturan aturan. "Seperti soal umur, atau materi seleksi yang berbeda," ujarnya.

Namun, imbuhnya jika hal tersebut tidak bisa diakomodasi ia tetap mengapresiasi langkah pemerintah dalam mencarikan solusi bagi pegawai honorer melalui pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

"Kami apresiasi langkah ini, tapi kami tetap ingin para pegawai honorer itu bisa diangkat sebagai ASN," kata politisi Partai Gerindra ini.

Sebagai wakil rakyat, imbuhnya ia mendorong rekrutmen P3K melalui proses yang sesuai aturan sehingga terbebas dari praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Jangan ada KKN di sini (rekrutmen P3K). Kami mendorong penyeleksian yang bersih," ujarnya.

Ia meminta kepada pemerintah kabupaten Solok Selatan untuk mengajukan pegawai honorer yang akan mengikuti rekrutmen P3K sesuai database. "Jangan ada yang masuk belakangan," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah mengarahkan sekitar 13.300 orang pegawai honorer di seluruh Indonesia untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), sesuai amanah pasal 95 UU ASN.

"Jalan keluarnya P3K, ada 13.300 orang honorer yang sudah dianalisis dan diamati pemerintah dan DPR," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin di Batam, Kepulayan Riau, Kamis (20/9/2018).

Ia menegaskan P3K adalah solusi bagi permasalahan pegawai honorer pemerintah. Seluruh pengangkatan Aparatur Sipil Negara harus melalui tes, sesuai dengan UU ASN.

Hingga saat ini, pemerintah sudah mengangkat 1,1 juta ASN, atau 25 persen dari total ASN. Pemerintah tidak akan lagi melakukan pengangkatan ASN, tanpa tes.

"Tidak ada lagi pengangkatan. Karena UU ASN semua melalui tes," kata dia.

Mengenai lama kontrak P3K, ia mengatakan masih menunggu keputusan. Bisa saja lima atau 10 tahun. Namun, menurut dia, bisa saja waktunya singkat, sesuai dengan aspirasi diaspora yang ingin kembali ke Indonesia untuk mengabdi kepada negara. (*)