Larang sembelih sapi betina, Kabupaten Solok kekurangan 500 ekor sapi kurban

id sapi kurban

Larang sembelih sapi betina, Kabupaten Solok kekurangan 500 ekor sapi kurban

Sapi untuk hewan kurban. (ANTARA SUMBAR)

Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Kabupaten Solok, Sumatera Barat, masih kekurangan sekitar 500 ekor sapi jantan untuk memenuhi kebutuhan penyembelihan hewan kurban Hari Raya Idul Adha 2018 karena sesuai aturan tidak boleh menyembelih sapi betina produktif.

"Kebutuhan sapi kurban daerah ini diprediksi mencapai 1.500 ekor, sedangkan stok sapi jantan untuk kebutuhan kurban hanya sekitar 1000 ekor," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok, Admaizon melalui Kepala Bidang Perternakan, Topan di Solok, Kamis.

Ia menyebutkan sesuai data Dinas Pertanian, populasi ternak sapi jantan di Kabupaten Solok pada 2018 berjumlah 41 ribu ekor lebih, atau meningkat dari 2017 sekitar 40 ribu ekor.

Sementara pada 2016 tercatat populasi ternak sapi jantan hanya sekitar 39 ribu ekor, sehingga setiap tahun hanya meningkat sekitar 1000 ekor.

Dengan rendahnya populasi sapi jantan ini, dan adanya aturan dari Kementerian Pertanian yang melarang Rumah Pemotongan Hewan (RPH) menyembelih sapi betina produktif, maka daerah ini akan kekurangan sapi untuk pemotongan henwan kurban.

Larangan penyembelihan sapi betina produktif ini juga terdapat dalam UU No.41 pada 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat 4, menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Terkait stok daging untuk Hari Raya Idul Adha masih aman, namun karena masyarakat menyembelih sapi tepat bersamaan ketika hari raya tentu ketersediaan ternak menjadi perhatian.

Untuk mengantisipasi kekurangan ini pihaknya akan mencoba melakukan pembelian sapi ke pasar tenak yang ada di Sumbar, seperti di Pariaman dan Limapuluh Kota. Kemudian mendorong pedagang untuk membeli ke provinsi lain seperti Palembang dan Lampung.

Pihaknya bersama kepolisian sudah melakukan pengecekan ke pasar ternak di Muaro Paneh, dan menyosialisasikan aturan larangan jual beli sapi betina produktif.

"Masih banyak masyarakat yang belum memahaminya, sehingga masih ada yang menjual sapi betina produktif ke pasar. Hal inilah yang akan segera diatasi oleh Pemkab Solok, karena aturan ini dimaksudkan untuk mempercepat program swasembada daging sapi," kata dia.

Sedangkan untuk memastikan kesehatan sapi kurban, pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan pemantauan langsung ke lapangan, baik ke pasar maupun ke sentra peternakan sapi.

Bidang kesehatan hewan sudah terjun melihat kualitas daging hewan, uji kelayakan konsumsi, karena soal kesehatan hewan ternak yang bakal dikurban ini sangat penting untuk diadakan pemeriksaan.

"Hal ini dilakukan agar tidak ada masalah kesehatan pada sapi-sapi yang akan dikurbankan," ujarnya.

Untuk pengendalian harga sapi, pihaknya juga turun ke lapangan, dan untuk saat ini harga sapi masih di taraf normal, berkisar Rp13 juta hingga Rp16 juta per ekor sapi jantan, ini sedikit naik karena memang faktor ketersediaan sapi jantan yang terbatas. (*)