Padang Pariaman bakal tertibkan pementasan orgen tunggal

id Padang Pariaman tertibkan orgen tunggal,Suhatri Bur

Padang Pariaman bakal tertibkan pementasan orgen tunggal

Wakil Bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat, Suhatri Bur (tengah) berfoto bersama dengan LKAAM kabupaten itu dan pemangku kepentingan lainnya di Kodim 0308 Pariaman, Selasa (10/7). (Antara Sumbar/Aadiaat M.S)

Kalau Perda kan aturannya lebih kuat dan ada sanksinya
Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Wakil Bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Suhatri Bur meminta Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) setempat mendukung peraturan bupati (Perbup) tentang penertiban orgen tunggal di daerah itu.

"Sekarang Perbup itu dalam proses pengusulan menjadi peraturan daerah (Perda) ke DPRD," katanya saat sambutan pada kegiatan halalbihalal antara LKAAM dengan pemangku kepentingan di Kodim 0308 Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan dibuatnya aturan penertiban orgen tunggal tersebut karena banyaknya permasalahan apabila ada hiburan itu di antaranya narkoba, minuman keras, dan perkelahian.

Informasi permasalahan itu bukan dari pihak yang tidak bertanggungjawab, namun dari pihak kepolisian.

Meskipun peraturan itu sudah berjalan dua tahun semenjak ditetapkan namun masih banyak ditemukan warga yang melaksanakan pesta dengan orgen tunggal di malam hari.

Oleh karena itu pihaknya meminta dukungan dari LKAAM karena menurutnya baik Perbup maupun Perda tidak akan berjalan apabila tidak ada bantuan dari niniak mamak.

Ia mengatakan di nagarinya yaitu Pakandangan, Kecamatan Enam Lingkung niniak mamak tidak mau menandatangani pengusulan surat nikah kalau yang menikah akan menyelenggarakan pesta pernikahan dengan melanggar Perbup.

"Hal ini sudah dijalankan di sejumlah nagari," ujarnya.

Sementara itu, Ketua LKAAM Padang Pariaman, Damsuar mengatakan pihaknya mendukung peningkatan status aturan penertiban orgen tunggal dari Perbup menjadi Perda.

"Kalau Perda kan aturannya lebih kuat dan ada sanksinya," kata dia.

Ketua Persatuan Keluarga Daerah Piaman Wilayah Sumbar, Ramal Saleh menilai peraturan tersebut tidak perlu ada jika dalam pelaksanaan orgen tunggal sejak awal tidak melanggar norma agama.

"Namun sekarang pakaian penyanyinya kan banyak yang tidak senonoh," tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengeluarkan Perbup Nomor 3 Tahun 2016 tentang penertiban hiburan orgen tunggal karena telah meresahkan masyarakat setempat.

Ada empat hal yang menjadi poin penting dalam Perbup tersebut yaitu pertama, setiap orang atau badan dilarang mengadakan hiburan orgen tungggal yang tidak sesuai dengan norma agama, adat, dan kesopanan.

Kedua, penyelenggaraan orgen tunggal hanya dibolehkan dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Ketiga, hiburan orgen tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin dari wali nagari setempat.

Keempat, pemberian izin hiburan orgen tunggal diatur lebih lanjut dengan peraturan nagari. (*)