Solok, (Antaranews Sumbar) - Badan Penjaminan Kesejahteraan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Solok melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok sebagai upaya memberikan jaminan sosial terhadap tenaga kerja.
Proses penandatanganan MoU hukum perdata dan Tata Usaha Negara antara intansi tersebut dilakukan oleh Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Solok Iskandar dan Kepala Kejaksaan Negeri Solok Aliansyah, di Solok, Selasa.
Kepala BPJS ketenagakerjaan Solok Iskandar mengatakan, dengan nota kesepahaman ini kejaksaan memiliki kontribusi terhadap proses penyelanggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kota Solok dan kabupaten Solok.
"Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan kejari dalam menyelesaikan persoalan hukum khususnya perdata dan tata usaha negara yang dihadapai BPJS Ketenagakerjaan", katanya.
Kajari Solok Aliansyah menyatakan siap bekerja sama dalam mengawal perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peran yang dimiliki kejaksaan itu sendiri, yakni bidang perdata dan tata usaha.
"Kami harapkan perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, segera mendaftar agar terhindar dari sanksi hukum yang berlaku apabila masih tidak patuh akan ditangani kejaksaan," ujarnya.
Dengan adanya MoU ini katanya, kejari bisa memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan surat kuasa khusus.
Selain itu melalui MuO ini kejaksaan bisa melakukan kontrol terhadap perusahaan yang masih bandel dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang nunggak iuran, bisa lebih maksimal.
Sampai saat ini peserta BPJS-Ketenagakerjaan cabang Solok ada 1.155 perusahaan serta 19.376 tenaga kerja aktif.
Sedangkan untuk klaim sampai saat ini sudah Rp168 juta yang diberikan untuk klaim kematian dan beasiswa 48 juta bagi anak peserta yang meninggal dunia dan santunan cacat fungsi Rp31 juta serta JHT Rp132 juta.
BPJS-ketenagakerjaan Solok membawahi enam Kabupaten/Kota yaitu Kota Solok, Sawahlunto, Kabupaten Solok, Solok Selatan, Sijunjung dan Dharmasraya. (*)
Berita Terkait
Pemkot Bukittinggi raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Padang jalin kerja sama dengan PT Damko sebagai Perisai
Sabtu, 20 April 2024 11:17 Wib
Bank Nagari bantu 1.000 UMKM di Sumbar terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 1 April 2024 16:04 Wib
PNM Sumbar dukung nasabahnya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 24 Maret 2024 16:15 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Padang bayarkan jaminan klaim Rp 1,5 miliar di Mentawai
Jumat, 22 Maret 2024 15:05 Wib
Pemkab Kep. Mentawai lindungi 39 ribu pekerja rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 22 Maret 2024 13:29 Wib
BPJamsostek Solok Luncurkan Aplikasi "SALINGKA"
Jumat, 22 Maret 2024 12:10 Wib
Komisi II DPRD tinjau sarana UPTD BLK dan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II
Kamis, 14 Maret 2024 13:17 Wib